Wanita muslimah dilarang bepergian lebih dari 48 mil dari rumah mereka tanpa dikawal oleh saudara laki-laki yang merupakan mahramnya, menurut sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh salah satu universitas terkemuka Islam India.
Fatwa tersebut dibuat oleh Darul Ulum Deoband, universitas Islam terkemuka yang didirikan di bagian utara India pada tahun 1866, yang memiliki jutaan pengikut dari Bangladesh hingga Pakistan bahkan komunitas Muslim di Inggris.
Fatwa itu dikeluarkan setelah seorang jamaah wanita telah bertanya: "Apakah wanita yang sudah menikah diizinkan untuk melakukan perjalanan ke negara lain dengan saudara perempuannya?"
Dalam jawaban di situs Deoband, si penanya dijawab: "Dia tidak bisa bepergian tanpa saudara laki-laki mahramnya karena disebutkan dalam Hadits bahwa wanita tidak boleh berjalan sejauh ebih dari 48 mil kecuali bersama mahramnya. "
Namun fatwa ini direspons negatif, yang disampaikan pada Hari Perempuan Internasional, para aktivis perempuan Muslim marah atas fatwa itu yang mengatakan bahwa hadits tersebut didasarkan pada kondisi di Semenanjung Arab lebih dari 1.400 tahun yang lalu dan tidak lagi relevan di dunia modern.
Fatwa itu dipertahankan oleh seorang juru bicara Deobandi yang mengatakan peningkatan kejahatan kekerasan terhadap perempuan di India menunjukkan bahwa fatwa itu tetap relevan. "Tidak ada keluarga Muslim yang keberatan dengan fatwa tersebut," katanya.
Batas 48 mil dari hadits nabi diyakini mencerminkan satu jarak maksimum dengan menggunakan unta atau kuda dalam satu hari perjalanan melalui gurun berbahaya.
Profesor Akhtar-Ul-Wasay, mantan kepala Studi Islam di Jamia Milia Islamia University Delhi, mengatakan fatwa itu tidak cocok untuk zaman modern dan perlu dikaji ulang terkait kondisi kehidupan zaman sekarang yang berbeda pada zaman nabi dahulu.
"Pada masa itu pria dan wanita berada di bawah ancaman selama mereka melakukan perjalanan - baik dari musuh atau binatang buas. Oleh karenanya hadits terkait hal tesebut serta fatwa yang dikeluarkan tidak relevans lagi karena zaman sekarang kita memiliki berbagai jenis transportasi dan kondisi sosial. Wanita melakukan perjalanan dari satu kota ke kota lain di setiap hari tanpa masalah. Isi dari Hadis tidak bisa dikompromikan, tetapi selalu ada konteks yang harus dipertimbangkan sebelum mengeluarkan fatwa," katanya menegaskan.
Naaz Raza dari kelompok perempuan Muslim Bharatiya Muslim Mahila Andolan, mengatakan tidak ada wanita muslim yang bisa mengikuti fatwa itu saat ini.
"Hadits dikatakan 1.400 tahun yang lalu dan pada waktu itu ada ratusan bahaya bagi seorang wanita untuk bepergian sendiri di luar batas tertentu, tetapi sekarang bepergian bagi perempuan adalah aman. Mereka harus berpikir seribu kali sebelum mengeluarkan fatwa tersebut. Islam tidak pernah memaksakan apapun pada siapa pun."
"Bepergian sendiri atau dengan atau tanpa pendamping harus menjadi pilihan pribadi," katanya menambahkan.(fq/telegraph)