Politik Mesir berada di persimpangan jalan. Semua bermula tentang keputusan dan pilihan yang akan diambil pemerintah dan rakyat Mesir. Karena ada perbedaan yang sangat pokok. Berkaitan pandangan kaum Islamis dan kaum Liberal tentang bentuk negara.
Keduanya memiliki pandangan yang berbeda, dan bersifat fundamental. Yaitu tentang identitas negara. Apakah Mesir menjadi negara yang menganut sistem liberal atau menganut sistem yang tidak memisahkan antara agama dengan negara.
Kaum Liberal, berusaha dengan keras menolak, dan bahkan melawan kaum Islamis yang menolak ide pemisahan agama dengan negara (sekuler). Sementara itu, kaum Liberal dengan gigih menginginkan agar bentuk atau model negara Mesir, berbentuk sekuler, yang kemudian mereka ungkapkan dengan : "negara sipil".
"Sebuah negara sipil adalah negara yang menghormati hak semua warga negara. Termasuk kebebasan agama, ras atau jenis kelamin," kata Shady Harb, pemimpin pemuda liberal. Shady Harb yang juga menjadi juru bicara "Revolusi 25 Januari" dan Koalisi Pemuda, sebuah payung kelompok yang longgar, serta dibentuk selama "Revolusi" untuk membawa kelompok-kelompok pemuda yang berbeda memperjuangkan ide pemisahan negara dengan agama.
Negara sipil harus diatur oleh sipil dan memerlukan pemisahan lengkap di antara tiga cabang pemerintahan, tambah Harb. Adapun peran agama di negara ini, Harb berkata: "Tidak ada perbedaan besar antara negara sekuler dan sipil. Namun belakangan, istilah sekularisme telah memperoleh reputasi buruk. "
Tetapi, langkah-langkah Islamisasi yang penuh dengan "kesabaran" oleh masyarakat Mesir selama empat dekade terakhir telah membuat "sekularisme" mendapat konotasi negatif. Sekulerisme, ide yang memisahkan agama dan negera, yang kurang mendapatkan dukungan kalangan rakyat Mesir. Kaum Islamis telah berhasil meyakinkan sebagian besar rakyat Mesir bahwa sekularisme adalah identik dengan ateisme. Beberapa khatib dan da'i yang paling populer di Mesir, berpendapat bahwa orang yang sekuler berarti bukan seorang Muslim.
Seorang sekularis tidak memerlukan ritual keagamaan dan berusaha memusnahkan agama dari masyarakat. Sekalipun, tokoh kaum sekuleris Shady Harb mencoba untuk menantang pandangan ini. "Memisahkan agama dari negara tidak berarti memusnahkan agama. Agama akan tetap berada di rumah ... dan antara individu dan Tuhan, " kata Harb.
Pada 1970-an, Mubarak dan Anwar Sadat, didorong mengalahkan musuh-musuh Islam kiri, dan kemudian Mesir beralih ke ekonomi pasar terbuka. Ketika Mubarak mengambil alih kekuasaan tahun 1981, ia menumbangkan kelompok-kelompok Islam yang diangap garis keras. Tetapi, kelompok yang melakukan aktivitas damai, mereka ditoleransi seperti Ikhwanul Muslimin dan Salafi. Kedua kelompok itu membantu masyarakat memahami agama Islam dan menyebarkan sifat kesalehan.
Dalam bukunya yang terkenal 2007 "Membuat Islam Demokrat", sosiolog Iran, Asef Bayat mengutip survei yang tidak dipublikasikan menunjukkan 65 persen masyarakat Mesir adalah yang paling saleh, dengan 98 persen menyatakan religius, dibandingkan dengan 82 persen Iran dan Amerika. Sedang perkiraan para akademisi terkemuka persentase perempuan berjilbab di awal tahun 2000 di 80 persen.
Selain melepaskan istilah "sekuler", kaum liberal berhenti menantang Pasal 2 konstitusi, yang mengatur hukum Islam, syariah, sebagai sumber utama legislasi. Meskipun artikel itu tidak pernah sepenuhnya dilaksanakan. Kaum Liberal, bersama dengan minoritas Koptik Mesir, tidak lagi diperlakukan diskriminatif sebagai non-Muslim.
"Saya melanggar Pasal 2 dari perspektif hak asasi manusia dan saya percaya hal itu menyebabkan lebih berbahaya daripada manfaat," kata Samer Soliman, seorang ilmuwan politik dan pendiri Mesir liberal Partai Sosial Demokrat. "Tapi sebagai anggota partai, saya percaya kita seharusnya tidak menangani itu ... Dalam referendum apapun, orang akan memilih dalam mendukung Pasal 2, yang berarti jika saya sebut untuk penghapusannya'.
Akram Ismail, pendiri Asosiasi Pemuda Progresif Revolusioner, sebuah gerakan baru lahir juga menegaskan, nilai-nilai "negara sipil" nilai-nilai, setiap pembahasan Pasal 2 hanya akan menguntungkan kaum Islamis.
"Kita tidak seharusnya masuk ke dalam pertarungan ini," kata Ismail. "Islamis akan merebut kesempatan untuk memobilisasi rakyat melawan sekuler dan menyapu kemenangan", ujarnya. "Meskipun wacana agama telah memiliki dampak yang kuat di masyarakat Mesir, saya percaya bahwa mayoritas dari Mesir tidak akan menyetujui dari sebuah negara agama," kata Amr al-Shobaki, seorang analis politik dengan Pusat Al-Ahram untuk Studi Politik dan Strategi , "karena negara agama telah terbukti gagal.
"Mesir telah melihat bagaimana negara agama menyebabkan memisahkan diri di Sudan dan pendudukan asing di Afghanistan. Sementara itu, Mesir tidak merasa nyaman dengan model Iran atau Saudi. "
Untuk meredakan kekhawatiran, Islamis, khususnya Ikhwanul Muslimin, telah menegaskan komitmen mereka kepada demokrasi dan "negara sipil". Tetapi persepsi Islam sipil berbeda dari persepsi kaum Liberal. Kaum Islamis berpendapat bahwa "kerangka acuan agama" adalah wajib.
"Kami meminjam istilah 'sipil' untuk merujuk kepada negara diperintah oleh orang-orang dan bukan Allah," Gamal Heshmat, seorang pemimpin senior Ikhwanul Muslimin, mengatakan kepada Al-Masry Al-Youm. "Ini adalah suatu keadaan dimana orang membuat pilihan dan memegang kekuasaan, itu adalah suatu keadaan dimana orang dapat membawa penguasa mereka ke pengadilan atau memecat dia jika ia membuat kesalahan."
Tetapi tidak ada agama cara dapat dipisahkan dari negara. "Islam tidak mendukung pemisahan antara agama dan negara," kata Heshmat.
Dengan pandangan ini, Ikhwanul Muslimin memutuskan untuk membentuk Partai Kebebasan dan Keadilan. Dengan tujuan, mereka menjadi peserta pemilu, dan kemudian 50 persen kursi parlemen dalam pemilu pertama pasca-Mubarak. Kelompok-kelompok Islam lain, termasuk Jama'ah al-Islamiyah telah mengikuti, dan mengumumkan pembentukan partai politik mereka sendiri, yang juga mempromosikan "negara sipil dengan kerangka acuan Islam."
Kritik terhadap kelompok-kelompok Islamis.
"Ini adalah manuver politik. Islamis menggunakan istilah 'sipil' bukan 'agama' agar tidak kelihatan memusuhi Barat atau kaum intelektual," kata Harb.
Baru-baru ini, kaum Islamis membuat beberapa pernyataan menimbulkan kritik, dan mempertanyakan kesungguhan mereka dalam menolak negara teokratis. Bulan lalu, seorang pemimpin senior Ikhwanul Muslimin tersirat bahwa hukum hudud (hukuman pidana Islam) bisa ditegakkan di masa depan.
Sobhi Saleh, pemimpin lain Persaudaraan senior mengatakan kepada Al-Masry Al-Youm bulan Maret bahwa beberapa hukum Mesir harus diubah agar sesuai dengan hukum Islam. "Kami memiliki 600 ayat Al-Quran yang menetapkan undang-undang tertentu. Apakah ayat-ayat ini dibatalkan atau seharusnya mereka menjadi efektif? ", tanya Saleh penuh retoris. (mh/may)