14 Jun 2011

Assalamu'alaikum pak Ustadz,
Mohon penjelasannya mengenai hukum suami yang tidak sungguh-sungguh menafkahi anak dan istrinya? Secara fisik masih sangat mampu untuk bekerja lebih baik lagi dan secara pendidikan juga cukup untuk bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Nafkah materi yang diberikan juga sekedarnya dan tidak pernah mau tau urusan biaya pendidikan sekolah anak2.
Terimakasih atas penjelasanya.
Wassalam
lisa

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Lisa yang dimuliakan Allah swt
Islam mewajibkan seorang suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya dikarenakan ikatan pernikahan diantara mereka berdua, sebagaimana disebutkan didalam firman Allah swt :
وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا

Artinya : ”..Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 233)
Abu Daud meriwayatkan dari Hakim bin Mu'awiyah Al Qusyairi dari ayahnya, ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang diantara kami atasnya? Beliau berkata: "Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian..”
Termasuk dalam hal ini adalah memenuhi kebutuhan anak-anaknya, seperti : makan, minum, pakaian, tempat tinggal, biaya kesehatan, biaya sekolah.
Besaran pemberian nafkah seorang suami kepada keluarganya disesuaikan dengan kemampuan si suami tersebut. Tidak diperbolehkan bagi seorang suami mengurangi pemberian nafkah tersebut atau mengabaikannya karena hal demikian termasuk didalam salah satu dosa besar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang ia tanggung."
Jika si istri melihat adanya pengurangan jumlah nafkah yang harus didapatnya atau pengabaian terhadapnya oleh suaminya padahal dirinya memiliki penghasilan berlebih maka dibolehkan baginya untuk mengingatkan dan menunutut haknya itu. (baca : Hukum Suami Tidak Menafkahkan Isteri)
Jika ternyata si suami memiliki penghasilan yang kurang padahal ia telah bersungguh-sungguh mencarinya meskipun fisiknya kuat dan latar belakang pendidikannya tinggi maka hendaklah istrinya bersabar dan hal itu adalah baik bagi mereka berdua.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Shuhaib ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saya terkagum akan perkara seorang mukmin. Sesungguhnya seluruh perkara orang mukmin itu adalah baik baginya, dan keadaan itu tidak ada pada seorang pun kecuali pada orang mukmin. Jika ia mendapatkan kemudahan, maka ia bersyukur, dan hal itu adalah kebaikan baginya. Dan jika ia tertimpa kesempitan, maka ia akan bersabar, dan hal itu juga merupakan kebaikan baginya."
Akan tetapi jika kecilnya penghasilan dikarenakan kekurangseriusan didalam mencari penghasilan maka hendaklah si istri mengingatkannya akan kewajiban tersebut dan besarnya pahala yang Allah siapkan bagi seorang yang menafkahi keluarga.
Imam Muslim meriwayatkan dari Tsauban ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik dinar (uang atau harta) yang dinafkahkan seseorang, ialah yang dinafkahkan untuk keluarganya, untuk ternak yang depeliharanya, untuk kepentingan membela agama Allah, dan nafkah untuk para sahabatnya yang berperang di jalan Allah." Abu Qilabah berkata; Beliau memulainya dengan keluarga." Kemudian Abu Qilabah berkata; Dan laki-laki manakah yang lebih besar pahalanya dari seorang laki-laki yang berinfak kepada keluarga kecil, memuliakan mereka yang dengannya Allah memberikan manfaat dan memberikan kecukupan bagi mereka?"
Wallahu A’lam

0 Comments:

Post a Comment