28 Jun 2011

Sumber[eramuslim.]Hukum Mesir tidak mengakui masuknya seseorang ke dalam Islam bagi mereka yang kurang dari 18 tahun, kata Syaikhul Azhar Syaikh Ahmad al-Thayyib, pada hari Senin kemarin (27/6). Pernyataan itu muncul sehari setelah pertemuannya dengan delegasi para imam dari Keuskupan Koptik Minya, di aman ia membahas masalah anak-anak Kristen yang masuk Islam.
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa Syaikh al-Thayyib menegaskan bahwa "salah satu dari aturan-aturan prosedural yang mengatur pendaftaran hukum Islam bagi bangsa Mesir adalah bahwa mereka yang di bawah usia 18 tahun tidak bisa secara resmi menyatakan pindah agama ke Islam."
Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa pindah agama resmi ke Islam juga ditolak jika hal itu adalah "untuk keuntungan pribadi, tekanan keluarga, atau keinginan untuk menikah," dan Komisi Al-Azhar untuk Dakwah Islam telah menghabiskan beberapa hari untuk memastikan bahwa orang yang ingin masuk Islam harus benar-benar secara sukarela dan merupakan dari keinginan mereka sendiri.
Masalah pindah agama telah lama menjadi salah satu masalah sensitif di Mesir. Banyak orang Kristen melihat hukum Mesir sebagai hukum yang diskriminatif karena memungkinkan orang Kristen untuk memeluk Islam tapi melarang orang dari Islam pindah ke Kristen.
Kekerasan yang meletus di distrik Kairo Imbaba Mei lalu, menyebabkan belasan orang tewas dan lebih dari 240 cedera, hal ini dipicu oleh rumor bahwa orang Kristen yang masuk Islam diduga sedang disekap di sebuah gereja.
Awal bulan ini, dua gadis Kristen melarikan diri dari rumah mereka di Minya, dan pergi ke Kairo, di mana mereka menyatakan pindah agama menjadi Islam. Kristen Koptik di Minya akhirnya mengorganisir aksi protes massa menuntut kembali kedua gadis tersebut.
Penuntut Mesir sekarang menyelidiki tuduhan, yang diajukan oleh keluarga kedua gadis bahwa tiga bersaudara muslim berada di balik pindah agamanya Christine Ezzat Fathi (16 tahun) dan Nancy Magdy Fathi (14 tahun) ke dalam agama Islam.
Otoritas keamanan mengatakan mereka menemukan dua gadis itu pada hari Kamis pekan lalu, dan menyerahkannya kepada penuntut umum pada hari Sabtunya. Kedua gadis itu menyatakan mereka sama sekali tidak diculik dan telah masuk Islam. Gereja, bagaimanapun, menegaskan bahwa dua gadis masih di bawah umur tersebut, tidak memiliki hak untuk pindah agama ke agama lain.(fq/amay)

0 Comments:

Post a Comment