Seorang pemimpin Salafi Rabu lalu menyerukan untuk penerapan hukum Islam di Mesir dan pembatalan semua undang-undang sekuler buatan manusia.
Sayyid al-Affany, sekretaris jenderal Partai Nur di Beni Suef, Mesir, mengatakan bahwa penerapan hukum buatan manusia di Mesir bertujuan untuk menerima nilai-nilai dan hukum barat, yang bertentangan dengan hukum Islam dan tradisi Mesir, di mana hukum tersebut memungkinkan orang melakukan perselingkuhan dan kemurtadan.
Affany mengatakan bahwa partisipasi dalam kehidupan politik Salafi adalah sesuatu yang baru bagi mereka, karena rezim sebelumnya melarang Salafi beraktivitas politik, tetapi realitas baru mensyaratkan bahwa mereka harus terlibat dalam proses politik.
Dia mengatakan bahwa kegiatan politik tidak dilarang dalam Islam, dan mereka telah mendirikan partai politik berdasarkan keputusan oleh syaikh mereka. Dia mengatakan mereka sangat bergantung pada fatwa dari syaikh besar seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, mantan Grand Mufti Arab Saudi.
Pernyataan Affany datang selama pertemuan publik Partai Nur pada kesempatan pembukaan markas pertama partai di Ahnasia di Beni Suef. Sekitar 500 warga, sebagian besar anggota partai Salafi menghadiri acara tersebut.
Dia juga mengkritik Mufti Agung Mesir, Ali Jumaa, dengan mengatakan bahwa sebelum diangkat sebagai mufti, Syaikh Ali Jumaa mengatakan bahwa jika salah satu dari murid-muridnya bertanya tentang bunga yang diperoleh dari bank, ia akan menjawab bahwa hal itu dilarang, tetapi setelah rezim Mubarak mengangkatnya menjadi Mufti, ia kemudian menyatakan bunga bank diijinkan dan halal.(fq/amay)[
eramuslim.com]