Pengadilan Syariah di utara Nigeria telah memerintahkan bahwa dua orang harus diamputasi tangan kanannya karena mencuri seekor banteng milik petani.
Keputusan oleh pengadilan Syariah di Zamfara diputuskan pada Jumatkemarin (9/9) . Dalam putusannya Hakim Muhammadu Abubakar, menyatakan pengadilan akan melaksanakan hukuman terhadap Auwalu Abubakar Tsaure (23 tahun)dan Lawalli Musa Tsaure (22-tahun)pada 8 Oktober mendatang selama hari pasar dan terbuka untuk publik sebagai saksi pelaksanaan hukuman.
Pengadilan memperkirakan harga banteng yang dicuri lebih dari 800 dolar. Seorang terdakwa mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut, sedangkan terdakwa yang lebih muda mengatakan ia tidak akan mengajukan banding.
Nigeria, rumah bagi 150 juta orang, sebagian besar wilayah terbagi antara selatan yang Kristen dan Muslim di utara. Sekitar selusin negara-negara agian bdi wilayah Utara menerapkan hukum Syariah.(fq/ap)[
eramuslim.com]