20 Oktober 2011

Sumber [eramuslim.com] Arab Saudi berusaha untuk mencegah warga Saudi dan ekspatriat dari melakukan ibadah haji tahun ini tanpa izin haji yang valid dengan cara melakukan kampanye kesadaran publik yang diintensifkan melalui media.
Mufti besar Saudi juga mengatakan tidak sah dan haram hukumnya untuk melakukan haji tanpa izin. "Membantu para peziarah untuk memasuki tempat-tempat suci tanpa izin haji bertentangan dengan hukum dan penguasa, dan orang-orang yang melakukan haji tanpa izin telah melakukan hal yang melanggar hukum," kata Syaikh Abdul Aziz Al-Asyaikh dalam sebuah pernyataan yang didistribusikan oleh Gubernuran Makkah Rabu kemarin (19/10).

Mufti juga mengecam praktek berkumpul di tempat umum oleh para peziarah, mengatakan praktek seperti itu akan mengurangi pahala mereka karena mereka menyebabkan masalah bagi petugas haji Kerajaan haji dan sesama peziarah karena menghalangi jalan. Dan ia juga menyatakan harus diterapkannya denda bagi jamaah haji yang merokok di tanah haram.
Syaikh Abdul Aziz mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban Muslim untuk menjamin keselamatan jamaah dan mendukung tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk tujuan tersebut. "Pemerintah tidak memperkenalkan sistem perizinan haji tanpa tujuan apapun tetapi untuk mengurangi kepadatan selama ibadah haji," jelasnya.
Muhammad Badahdah, asisten sekretaris jenderal Majelis Pemuda Muslim Dunia (WAMY), mendukung sistem perizinan haji. Dia mengatakan hal itu penting tidak hanya untuk mengendalikan massa tetapi juga untuk merencanakan layanan yang diperlukan. Saat ini sejumlah jamaah tak terduga melakukan ibadah haji dari dalam Kerajaan Saudi.
"Organisasi Kerjasama Islam (OKI) telah menetapkan sebuah sistem bagi setiap negara untuk mengirimkan 1.000 peziarah untuk setiap sejuta penduduknya. Tetapi jumlah orang yang naik haji dari Kerajaan telah melampaui kuota, dan ini menyebabkan banyak masalah bagi pengelolal Haji," kata Badahdah kepada Arab News.
Dia mengatakan penyediaan memungkinkan Saudi dan ekspatriat untuk melakukan haji setelah setiap lima tahun adalah baik. "Pekerja Asing pergi untuk haji harus tahu bahwa jumlah mereka tidak termasuk dalam kuota negara masing-masing dan tidak harus penyalahgunaan fasilitas," tambahnya.(fq/arabnews)

0 Comments:

Post a Comment