18 Oktober 2011



Jawab:[arrahmah.com]
Jika ia berharap mampu untuk melunasi hutang tersebut, dan menurut dugaan kuat ia memang mampu untuk melunasinya, maka insya Allah tidak mengapa ia berhutang untuk membiayai ibadah haji. Adapun apabila menurut dugaan kuat ia tidak mampu melunasi hutang tersebut, maka hukum asalnya ia tidak wajib melaksanakan haji.”
Syaikh Dr. Abdul Karim bin Abdullah Al-Khudhair

0 Comments:

Post a Comment