23 Oktober 2011

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara terhadapseorang pria selama tiga serta tahun kerja paksa pada hari Sabtu kemarin (22/10) atas tuduhan postingan yang menghina Islam di Facebook, kantor berita resmi MENA melaporkan.
Pengadilan Kairo menemukan bahwa Ayman Yusuf Mansur sengaja menghina martabat agama Islam dan menyerang dengan penghinaan serta ejekan di Facebook terkait agama Islam," lapor lembaga tersebut.
Pengadilan mengatakan hinaan pria itu ditujukan kepada Al-Quran, agama Islam, Nabi Muhammad dan keluarganya serta umat Muslim secara umum, dengan cara yang keji," lapor MENA.
Mansur sendiri ditangkap pada Agustus setelah polisi melacaknya melalui alamat internetnya.
Hukum Mesir ,elarang penghinaan terhadap agama. Hukum ini juga telah digunakan di masa lalu untuk mendakwa sekte Syiah.
MENA tidak menyebutkan agama atau keyakinan Mansur, namun mengutip pengadilan yang mengatakan bahwa semua pemeluk agama diwajibkan untuk mentolerir keberadaan orang lain.
Pada tahun 2007, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada blogger Kareem Amer ke penjara karena menghina nabi Muhammad dan Presiden Hosni Mubarak. Ia dibebaskan tahun lalu.(fq/afp)[eramuslim.com]

0 Comments:

Post a Comment