Hacker Turki mengancam untuk melakukan gelombang serangan cyber terhadap situs-situs Perancis setelah legislator di Paris memilih untuk menyetujui sebuah undang-undang yang akan melarang penyangkalan genosida Armenia.
Hacker Turki telah menyerang puluhan website Perancis, termasuk situs dari Valerie Boyer, politisi Prancis yang memperkenalkan UU yang bisa menghukum orang yang menyangkal genosida Armenia dengan hukuman penjara.
Beberapa serangan telah disalahkan kepada sekelompok hacker yang dikenal sebagai AyYildiz, yang menyatakan berjuang untuk nilai-nilai Turki.
"AyYildiz tidak berusaha melawan Prancis," katanya. "Tapi kalau ini terus berjalan, akan ada serangan jauh lebih serius dari banyak kelompok," kata Ishak Telli, juru bicara kelompok hacker tersebut.
Telli mengatakan hacker bisa melakukan serangan yang menyebabkan kerusakan bernilai jutaan euro.
"Anda bisa menutup situs komersial dan perbankan," kata Telli. "Anda dapat mendownkan web pemerintah. Tim AyYildiz memiliki kemampuan itu. "
Majelis rendah Perancis sebelumnya telah menyetujui rancangan undang-undang pada tanggal 22 Desember lalu dan Senat diharapkan untuk memilih pada akhir Januari nanti.
Jika diberlakukan, siapa pun yang menyangkal pembantaian tahun 1915-1917 warga Armenia oleh kekhalifahan Turki Ustmani sebagai genosida bisa menghadapi hukuman penjara.
Ankara sendiri bereaksi marah ketika Majelis Nasional mendukung RUU tersebut, dengan cepat melakukan pembekuan hubungan politik dan militer dengan Perancis. Dan Turki menarik duta besarnya untuk Paris.(fq/afp)[
eramuslim.com]