NEW DELHI (Arrahmah.com) – Talak tiga dalam satu kali pengucapan dan poligami akan segera dilarang di India jika Parlemen mengamandemen Undang-undang Personal Muslim sesuai draft revolusioner yang disarankan oleh Konsultasi Kodifikasi Nasional India.
Dalam draf tersebut, pemerintah hanya akan melayani pernikahan Muslim dengan usia minimal 18 tahun untuk mempelai perempuan dan 21 tahun untuk mempelai laki-laki.
“Kodifikasi hukum pribadi adalah kebutuhan yang sangat mendesak. Kami tidak membawa hukum baru, tetapi hanya mengulangi ketentuan yang sudah dimuat dalam Al Quran untuk laki-laki dan perempuan Muslim,” ulama liberal Asghar Ali Engineer mengatakan, seperti dikutip oleh
Times of India.
Poligami bersifat terlarang, kata sekelompok aktivis liberal. Demikian pula, tidak ada tempat bagi talak tiga dalam sekali waktu, kata Qutub Jehan Kidwai dari Institut Studi Islam.
“Ayat-ayat Al-Qur’an, yang mengizinkan orang untuk mengambil empat istri, dengan jelas mengatakan bahwa manusia tidak dapat berbuat adil kepada sesamanya dan, karenanya, harus menikah hanya satu perempuan,” kata Hakim Syamsuddin, orang yang mengklaim dirinya sebagai ulama Muslim. (althaf/arrahmah.com)