19 Mac 2012

UZBEKISTAN (Arrahmah.com) - Setiap negara yang tidak memakai Syari'at Islam sebagai aturan negaranya akan menjadi kacau. Begitupun dengan Uzbekistan,  tanpa Syari'at Islam situasi di negara tersebut menjadi tidak stabil, tentunya terkhusus untuk kaum Muslimin yang ingin menjalani syari'at Islam dengan leluasa.
Pihak berwenang di Uzbekistan meningkatkan pengawasan mereka terhadap kaum Muslimin, bahkan menunjukkan perhatian yang lebih besar tentang apa yang mereka kenakan.
Pada awal Maret 2012, perwakilan dari Dewan pemerintah mengontrol kegiatan spiritual Umat Islam di Wilayah Namangan. Meminta agar kamera dipasang di dalam Masjid dan di sekitar 181 masjid di daerah tersebut, seperti yang dilansir Regnum.
Pihak berwenang berdalih bahwa pemasangan kamera-kamera tersebut bertujuan untuk "pengawasan" keamanan seperti pencurian di beberapa masjid.

Namun, Imam Masjid Uzbekistan yang tinggal di seberang perbatasan di Kyrgyzstan mengatakan kepada Radio Layanan Uzbekistan Free Eropa bahwa ia yakin "pihak berwenang berusaha untuk mengendalikan apa yang terjadi selama sholat, untuk melacak apa yang imam katakan kepada para jama'ah dan untuk melihat apakah kaum pemuda yang datang untuk sholat".
Bahkan bulan ini, otoritas Uzbekistan telah melarang penjualan pakaian Islami, khususnya jilbab dan burqa, di beberapa pasar Tashkent. Setelah menerima perintah lisan, vendor di beberapa pasar termasuk pasar besar Chorsu, cepat-cepat menarik kerudung dan penutup lainnya dari rak mereka. Pemerintah setempat dilaporkan menyita beberapa pakaian.
Pebisnis Muslimah Tashkent, Mutabar, yang mengimpor barang dari Turki dan Uni Emirat Arab, masih menawarkan barang kepada pelanggan, tetapi hanya secara rahasia.
"Pakaian Islam menjadi dijual di bawah meja," katanya. "Saya menjualnya dari rumah, tetapi hanya untuk pelanggan dipercaya," dikutip dari Eurasia.
Para pejabat di Tashkent membenarkan larangan itu tetapi enggan mengomentari secara rinci. "Ada larangan penjualan pakaian Islam, tapi saya tidak bisa mendiskusikan jilbab," kata seorang pejabat di pasar Chorsu yang tidak menyebutkan namanya.
"Tidak ada yang akan membahasnya secara terbuka sekarang," lanjutnya. "sama dengan kafe halal, yang telah ditutup."
Sebuah undang-undang pada tahun 1998 melarang rakyat Uzbek mengenakan "pakaian agama di depan umum". Hukuman berkisar dari denda lima sampai 10 kali upah minimum bulanan sampai 15 hari di penjara. Dan undang-undang tersebut terutama menargetkan kaum Muslimin.
Oktober 2011 lalu, Manzura Kattakhuzhaeva menjadi Muslimah pertama yang diadili dan dinyatakan bersalah karena mengenakan jilbab. Kattakhuzhaeva, dari Daerah Syrdarya, ia terpaksa harus membayar denda.
Selama bertahun-tahun, pemerintah Uzbekistan telah mencoba untuk menekan apa yang mereka lihat sebagai manifestasi fundamentalisme Islam, khususnya di Lembah Ferghana konservatif.
Otoritas Uzbek takut berat bahwa taktik-taktik "tangan berat" bisa "meradikalisasi" kaum Muslimin dan mendorong mereka menyembunyikan identitas Muslim mereka. (siraaj/arrahmah.com)

0 Comments:

Post a Comment