20 April 2012

Sumber [eramuslim.com] Seorang warga Kuwait yang dituduh menghina Nabi Muhammad di Twitter, diserang oleh sesama banduan di penjara dan menderita luka ringan, Kementerian Dalam Negeri Kuwait menyatakan Kamis kemarin (19/4).
Sebelumnya pemerintah Kuwait menangkap seorang pria bulan lalu, dengan tuduhan menghina Islam, Nabi Muhammad, para sahabat dan istrinya di situs Twitter dalam sebuah kes yang telah menyebabkan kegemparan di negara Teluk kecil Arab tersebut.
Pria itu penghina Nabi tersebut mengalami "luka
ringan" dalam bentrokan di penjara, Kementerian Dalam Negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor berita KUNA. Laporan kantor berita KUNA tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Surat kabar Al-Rai mengatakan dalam pesan SMS bahwa pria penghina Nabi tersebut dibawa ke rumah sakit penjara segera setelah digebukin oleh sesama tahanan.
Pihak berwenang belum memberikan nama pria itu, tetapi pengacaranya telah mengidentifikasi dia sebagai Hamad al-Naqi dari minoritas Syiah Kuwait, dan membenarkan laporan media lokal.
Menghina Nabi dan Islam adalah tindakan ilegal di Kuwait dan bisa dihukum penjara. Namun anggota parlemen Kuwait baru-baru ini memberikan suara mendukung amandemen UU yang bisa menghukum mati orang yang menghina Islam, nabi Muhammad, sahabat dan istrinya.(fq/reu)

0 Comments:

Post a Comment