KAIRO - Pengadilan Mesir pada Rabu (4/7/2012) memutuskan sebuah kebijakan
baru bahwa polis dan tentara tidak diizinkan untuk menumbuhkan janggot
atau rambut panjang, kantor berita resmi Mesir,
MENA, melaporkan.
Keputusan itu menguatkan keputusan kementerian dalam negeri awal
tahun ini yang memperingatkan mereka yang menumbuhkan janggut akan
dirujuk ke sebuah badan disiplin.
Sebuah gugatan telah diajukan terhadap Menteri Dalam Negeri, Mohamed
Ibrahim, oleh sekelompok polis berjanggot, yang menyerukan pembatalan
keputusan ini.....
(Arrahmah.com)
Banyak para pemikir Islam yang menganggap jenggot sebagai tanda
komitmen pria atas keimanannya. Tapi Mufti Mesir, Ali Gomaa, pernah
menyatakan dalam sebuah fatwa bahwa ulama Islam terkemuka tidak setuju
pada pernyataan bahwa hukum jenggot adalah kewajiban bagi pria Muslim.
Kelompok polisi mengatakan keputusan pengadilan itu "melanggar
kebebasan pribadi dan Syariah Islam, yang merupakan salah satu sumber
utama perundang-undangan di bawah UUD 1971," lapor situs berita online
Mesir Independen.
"Mereka juga berpendapat bahwa Kementerian Dalam Negeri menggunakan
Pasal 41 UU Kepolisian untuk menghukum mereka, meskipun tidak merinci
letak pelanggaran hal tersebut," tambah laporan itu.
Situs ini juga mencatat bahwa putusan itu bertentangan dengan
keputusan pengadilan pada bulan Mei yang dibuat oleh pengadilan
administratif di Alexandria, kota kedua terbesar di Mesir, yang
memungkinkan polisi untuk menumbuhkan janggut mereka. (althaf/
arrahmah.com)