Baca catatan di (Arrahmah.com)
Solusi dari merebaknya perzinahan adalah ditegakkannya Syari'at Islam,
karena dengan demikian para pezina diancam hukuman cambuk bagi pezina
yang masih lajang dan hukuman rajam bagi pezina yang telah menikah,
sehingga orang-orang yang senang berzinah akan jera.
Di Mali, tepatnya di kota Timbuktu, Mujahidin dari jama'ah Ansar
al-Din, yang memimpin di sana, telah mulai menerapkan Syari'at Islam di
berbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah penerapan hukuman had bagi pezina.
Bulan lalu, tepatnya (20/6/2012), Mujahidin menghukum seorang wanita
dan seorang pria atas perbuatan zina mereka. Mereka berdua masing-masing
mendapatkan 100 kali cambukan -sesuai aturan fiqh bagi pezina yang belum menikah- yang dilaksanakan di hadapan kerumunan masyarakat sekitar.
Setelah mereka mendapatkan hukuman, Mujahidin memerintahkan mereka
untuk dibawa oleh ambulans ke rumah sakit untuk pengobatan luka mereka.
Kemudian, hakim yang diperintahkan menangani kasus perzinahan itu
memberikan sejumlah uang sesuai dengan kebijakan kepemimpinan Mujahidin.
Dalam sebuah video yang dipublikasikan di YouTube tertanggal
(6/7), yang merekam pelaksanaan had pada para pezina itu, menunjukkan
sebelum Mujahidin melaksanakan hukuman, salah satu pihak yang berwenang
melakukan pidato di hadapan masyarakat untuk membuat masyarakat paham
akan pelaksanaan hukuman itu dan agar orang yang lain tidak melakukan
hal yang sama. Setelah itu Mujahidin mencambuk kedua pezina itu dengan
kadar cambukan sewajarnya tanpa berlebihan.
(siraaj/muslimahzone/arrahmah.com)