Perwakilan dari beberapa parti politik Mesir bertemu minggu ini untuk
membahas pasal "ketuhanan" dalam konstitusi negara yang berhubungan
dengan menghina simbol-simbol agama.
Perjanjian untuk memasukkan pasal dalam diskusi itu datang setelah dua
parti Islam utama berjanji bahwa mereka tidak akan dengan cara apapun
melakukan pelanggaran terhadap kebebasan dasar yang dijamin oleh
konstitusi baru.
"Artikel tersebut menyatakan bahwa dilarang keras untuk menghina Allah,
semua nabi, istri dan sahabat Nabi Muhammad SAW," kata mantan calon
presiden dan Ketua Liga Arab Amr Moussa, yang menghadiri pertemuan
tersebut, surat kabar al -Youm Al-Sabea melaporkan......(
eramuslim.)
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari partai-partai liberal
seperti al-Wafd dan Ghad al-Thawra dan partai Islam Partai Kebebasan dan
Keadilan dan Partai Salafi An-Nur serta sejumlah tokoh independen
seperti Amr Moussa.
Faksi liberal telah keberatan dengan kalimat dari artikel yang diajukan
oleh al-Azhar, institusi terkemuka di dunia Islam Sunni,dengan alasan
bahwa hal itu akan memiliki dampak negatif terhadap kebebasan
berekspresi.
Partai-partai Islam, khususnya Partai Kebebasan dan Keadilan, sayap
politik Ikhwanul Muslimin, dan Partai salafi An-Nur, bersikeras kalimat
itu harus dimasukkan dalam konstitusi.(
eramuslim.comfq/aby)