Oleh : Ustadz Abu Muhammad Jibriel Abdurrahman
Alhamdulillah, hat ini umat Islam kembali bersuka-cita menemui hari raya 'Idul Adha, 10
Dzulhijjah bertepatan 26 Oktober 2012. Istimewanya, kali ini hari raya
jatuh pada hari Jum'at, sehingga umat sekaligus mendapatkan dua hari
raya dalam satu kesempatan.
Namun banyak diantara kaum muslim sendiri yang masih awam tentang
bagaimana menyikapi keadaan antara bertemunya ibadah shalat sunnah hari
raya 'id dengan shalat Jum'at. Ada sebagian yang setelah melaksanakan
shalat 'id di pagi hari, lalu tetap melaksanakan shalat Jum'at di siang
harinya. Lalu ada sebagiannya yang lebih memilih shalat dzuhur karena
memiliki hujjah telah mengerjakan shalat 'id. Namun ada juga yang malah
menggugurkan dua kewajiban tersebut, tidak shalat Jum'at dan meniadakan
juga shalat dzuhur. Bagaimana petunjuk Rasulullah dalam hal ini?....
tajuk/ (Arrahmah.com)
Iyas bin Abi Ramlah asy-Syami berkata,
"Saya menyaksikan
Muawiyyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, "Pernahkah
engkau mengalami dua hari 'id berkumpul (yaitu shalat 'id dengan shalat
Jum'at) di masa Rasulullah?" Zaid bin Arqam berkata,
"Pernah." Muawiyyah bertanya lagi,
"Apa yang beliau lakukan?" Zaid menjawab,
صَلىَّ النَّبِيَّ صَلَّ الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الْعِيْدَ
ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ ثَمَّ قَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ
فَلْيُصَلِّي.
Artinya,
"Nabi saw melakukan shalat dua hari raya, kemudian
beliau memberi kemurahan pada shalat Jum'at seraya bersabda,
"Barangsiapa hendak melakukan shalat (Jum'at) lakukanlah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Ibnu Abbas
ra berkata bahwa Rasulullah bersabda,
"
Telah berkumpul dua hari raya pada hari kalian ini, maka
barangsiapa yang hendak meninggalkan Jum'at–itu sudah mencukupinya,
namun kami menggabungkannya, insyaa Allah." (HR. Ibnu Majah)
Dari Abu Ubaid, ia berkata, "
Aku telah menyaksikan dua hari raya
bersama Utsman bin Affan saat itu hari Jum'at, maka beliau shalat
sebelum khutbah, lalu berkhutbah, lalu berkata, "Wahai manusia,
sesungguhnya ini adalah hari yang berkumpul padanya dua hari raya, maka
barangsiapa yang ingin menunggu shalat Jum'at dari penduduk desa-desa
maka dia boleh menunggunya, dan barangsiapa yang ingin kembali maka aku
telah mengizinkannya." (HR. Bukhari dan Imam Malik)
Ali bin Abi Thalib
ra berkata mengenai berkumpulnya dua hari raya,
" B
arangsiapa yang ingin menggabungkan, maka dia boleh
menggabungkan, dan barangsiapa yang ingin duduk (dirumahnya), maka dia
boleh duduk."
(HR. Abdur Razaq dalam
Al-Mushannaf dan Ibnu Abi Syaibah)
Dan hadits Atha' bin Abi Rabah yang berkata,
"
Telah shalat bersama kami–Ibnu Zubair—di hari raya pada hari
Jum'at pada awal siang. Lalu kami datang untuk shalat Jum'at, namun
beliau tidak keluar bersama kami, maka kamipun shalat sendiri, dan
ketika itu Ibnu Abbas sedang berada di Thaif. Ketika kami datang, maka
kami ceritakan hal itu kepada beliau, beliau lalu berkata, "Ia telah
menepati sunnah." (HR. Abu Dawud)
Dalam fatwa
Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta' (yang diketuai oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh dan beranggotakan tiga orang
ulama' kibar,
yaitu Abdullah bin Abdur Rahman Al-Ghadayan, Bakr bin Abdullah Abu
Zaid, dan Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, no: 21160 tanggal 8/11/1420 H,
berkenaan dengan hari raya 'id yang bertepatan dengan hari Jum'at,
disimpulkan bahwa:
-
Bagi kaum mu'minin yang telah melaksanakan shalat 'id, maka diberikan rukhshoh (keringanan) untuk tidak melaksanakan shalat Jum'at, namun wajib menggantinya dengan shalat dzuhur.
-
Bagi kaum mu'minin yang tidak melaksanakan shalat 'id, maka ia tetap berkewajiban untuk melaksanakan shalat Jum'at.
-
Tidak ada keringanan bagi panitia masjid yang biasa menyelenggarakan
shalat Jum'at dan imam shalat Jum'at untuk meliburkan aktifitas ini. Hal
ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan kepada kaum mu'minin yang tetap
berkeinginan untuk menunaikan shalat Jum'at meski telah mendapat
keringanan untuk menggantinya dengan shalat dzuhur, dan terutama
diperuntukkan bagi kaum mu'minin yang tidak melaksanakan shalat 'id.
- Pada keadaan ini, maka kumandang adzan hanya diperdengarkan di
masjid-masjid yang tetap melaksanakan penyelenggaraan shalat Jum'at.
Dalam satu poin diatas terdapat pula ketetapan bagi pihak panitia
masjid yang biasa menyelenggarakan shalat Jum'at bahwa menurut pendapat
jumhur ulama', pihak masjid dan imam shalat Jum'at tidak memiliki
rukhshoh (keringanan)
untuk meliburkan diri dari pelaksanaan shalat Jum'at. Hal ini
disebabkan bahwa masih adanya kewajiban shalat Jum'at bagi mereka yang
tidak menunaikan shalat 'id, serta masih adanya sebagian kaum muslim
yang tetap ingin melaksanakan shalat Jum'at meskipun telah mengerjakan
shalat 'id. Oleh karena itu, apabila pihak masjid meniadakan hal ini,
tentu saja akan menyulitkan umat yang membutuhkan fasilitas berjama'ah
tersebut. Namun ketetapan ini juga bisa terlaksana apabila jumlah
jama'ah shalat Jum'at telah memenuhi syaratnya, yaitu minimal duabelas
orang laki-laki, sesuai yang terdapat dalam hadits berikut,
Dari Jabir ra, ia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ كَانَ يَخْتُبُ قَائِمًا فَجَاءَتْ عِيْرٌ مِنَ الشَامِ
فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلاَّ اثْنَا عَشَرَ
رَجُلًا.
Artinya,
"Bahwasanya Rasulullah pernah berkhutbah sambil berdiri.
Tiba-tiba datanglah kafilah dari negeri Syam, lalu orang-orang
berhamburan menuju kafilah tersebut sehingga yang tinggal di dalam
masjid hanya ada duabelas orang saja." (HR. Muslim)
Sebagai peringatan, bahwa masih ada diantara umat muslim
mukallaf
yang terkena kewajiban shalat Jum'at, namun karena ketidak-fahaman
bahkan karena memperturutkan hawa-nafsunya yang senantiasa dilanda
futur, sehingga mereka melalaikan kewajiban tersebut. Kepada golongan yang dimaksud, Rasulullah pernah menyampaikan sebuah peringatan;
Diriwayatkan dari Al-Hakam bin Mina' bahwasanya Abdullah bin Umar dan
Abu Hurairah ra memberitahukan bahwa keduanya pernah mendengar
Rasulullah saw bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ
الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ عَلَى قُلُوْبِهِمْ,
ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ.
Artinya,
"Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat Jum'at
itu menghentikan perbuatan mereka atau Allah Azza wa Jalla membutakan
hati mereka, lalu mereka benar-benar menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim)
Sholat Jum'at pada hakikatnya memiliki banyak keutamaan, diantaranya seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda,
مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ
فَصَلَّى مَا قَدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ الْإِمَامُ مِنْ
خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ
الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَ فَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.
Artinya,
"Barangsiapa yang mandi, lalu mendatangi shalat Jum'at,
lalu melakukan shalat semampunya, lalu ia diam (mendengarkan) hingga
imam selesai dari khutbahnya, lalu melaksanakan shalat bersama imam,
niscaya diampuni dosa-dosanya diantara hari itu dan hari Jum'at
berikutnya ditambah tiga hari (setelahnya)." (HR. Muslim)
Dan dari Abu Burdah ra, dari ayahnya ra yang berkata,
سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ: هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ
تُقْضَى الصَّلاَةُ.
Artinya,
"Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Waktu
(terkabulnya do'a) itu ialah antara imam duduk (diantara dua khutbah)
hingga dilaksanakannya shalat." (HR. Muslim)
Demikian, semoga bermanfaat.
Wallahu 'alam bishowwab.
--------------------------------------------
Oleh : Ustadz Abu Muhammad Jibriel Abdurrahman