Mesir yang memilih rancangan konstitusi yang tidak menetapkan
“syariah Islam” sebagai yurisprudensi utama negara akan masuk neraka,
kata seorang pemimpin parti politik Salafi Mesir.
Adel Afifi, pendiri dan presiden parti salafi Al-Ashalah, menulis di
akaun Facebook-nya: “Dukung Allah dan Tolak konstitusi.” Dia menambahkan
bahwa orang-orang yang akan menerima dan menyusun rancangan konstitusi
tanpa menetapkan syariah Islam sebagai sumber hukum akan murtad dari
Islam dan telah berbuat dosa serta akan masuk ke neraka.
Persetujuan konstitusi yang menampik hukum Allah adalah haram dan
merupakan dosa yang jelas,” tambah Afifi, menurut situs berita Mesir
Masrawy.com.....
eramuslim.com
Rancangan konstitusi Pasal 2 tidak berubah dari konstitusi tahun 1971
yang menyatakan, “Islam adalah agama negara, bahasa Arab adalah bahasa
resmi negara dan prinsip-prinsip dasar Syariah Islam menjadi sumber
utama perundang-undangan.”
Namun Salafi dan kelompok Islam lainnya menuntut bahwa ungkapan
“prinsip-prinsip dasar syariah Islam” harus diganti dengan “putusan dari
syariah Islam.”
Untuk hal tersebut Salafi di Mesir merencanakan aksi protes di Tahrir
Square pada hari Jumat dalam mendukung Syariah Islam dan menyerukan
sebuah konstitusi yang pasal-pasalnya tidak melanggar hukum Allah.
Gerakan Ikhwanul Muslimin sendiri mengatakan tidak akan mengambil bagian
dalam aksi protes tersebut.
Ungkapan Pasal 2 telah memicu perdebatan tentang peran agama dalam
urusan negara dan mejadi multitafsir oleh banyak pihak yang ada di
Mesir.
Para anggota panel konstitusi mengatakan mereka diharapkan akan
menyelesaikan menulis piagam rancangan konstitusi bulan depan.
Konstitusi baru kemudian akan diajukan ke referendum publik dalam waktu
30 hari.(
http://www.eramuslim.comfq/aby)