Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya
berma’mum kepada imam yang tidak baik bacaan qur’annya terutama bacaan
alfatihah apakah sholat kita sah? Jazaakallah.Wassalam
Zhafar
Jawaban:
(Ustadz Taufik Hamim eramuslim.com)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara Zhafar dan Netters Eramuslim yang dirahmati Allah SWT,
terimakasih telah menjadi pengunjung setia Media Islam Rujukan
eramuslim.com yang kita cintai ini.
Alhamdulillah kita masih bisa melaksanakan shalat secara berjamaah
yang memiliki keutamaan dua puluh tujuh kali lipat bila dibanding shalat
sendirian.
Sangat Indah dan nikmat bila kita bisa menjadi makmum di belakang
imam yang shalih dan baik bacaan Al-Qurannya, terlebih kalau dia hafal
Al-Quran, sehingga kita ikut hanyut dalam merasakan nikmatnya shalat
dengan bacaan Al-Quran yang menggugah dan menyentuh hati. Namun tidak
sedikit kita temui imam shalat baik di masjid atau mushalla belum mampu
membaca Al-Quran dengan baik dan benar.
Tidak fasih baca Al-Fatihah
Para ulama menjelaskan bahwa tidak sah shalat di belakang imam atau
bermakmun dengan imam yang tidak fasih dengan merubah atau mengganti
huruf ke huruf lainnya dari surat Al-Fatihah. Atau si imam tadi salah
membaca harakat atau baris seperti yang seharusnya fathah dibaca dhammah
atau sebaliknya dan semisalnya; maka orang ini tidak boleh menjadi imam
dan orang yang menjadi makmumnya juga shalatnya tidak sah. Namun ketika
yang menjadi makmun adalah orang yang kemampuan baca Al-fatihahnya sama
dengan dia atau lebih buruk darinya maka shalatnya sah.
Apa bila dia menjadi imam bagi orang yang lebih fasih bacaan
Al-Fatihahnya maka makmum tersebut tidak sah shalatnya, karena dia telah
bermakmum di belakang imam yang tidak fasih membaca Al-Fatihah. Namun
kalau si imam fasih bacaan Al-Fatihahnya dan tidak fasih membaca selain
Al-Fatihah; maka shalatnya sah demikian juga dengan orang yang bermakmum
di belakangnya, karena setelah membaca Al-Fatihah boleh atau sah shalat
orang yang tidak membaca surat atau ayat Al-Quran.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Jika kesalahannya merubah
makna maka sah shalatnya dan orang yang shalat bermakmum di belakangnya,
karena meninggalkan bacaan surat (selain Al-Fatihah) tidak membatalkan
shalat dan tidak ada larangan bermakmum dengannya”.
Yang paling berhak menjadi imam
Jika di suatu masjid atau mushalla telah ditentukan seorang imam
rawatib, maka yang paling berhak menjadi imam adalah imam rawatib
tersebut. Dan orang lain tidak boleh mendahuluinya menjadi imam shalat
di tempat terebut kecuali atas izin imam rawatib.
Ibnu Umar RA pernah singgah di sebuah lahan tanah miliknya dan ada
sebuah masjid disebelahnya, di masjid tersebut bekas budaknya biasa
shalat di sana. Saat shalat tiba jamaah di sama memintanya untuk menjadi
imam. Lalu Ibnu Umar berkata: “shahibul masjid lebih berhak”.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Imam masjid lebih berhak menjadi imam”. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Sesungguhnya penghuni rumah dan majelis lebih berhak, dan imam masjid lebih berhak dari orang lain”.
Orang yang paling fasih
Selain itu hendaknya yang ditunjuk menjadi imam adalah orang yang
paling fasih bacaan Al-Qurannya, selain dia juga memahami fiqih shalat
secara baik. Karenanya seorang imam rawatib hendaknya telah memiliki
kemampuan membaca Al-Quran yang baik, fasih dan shalih.
“يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله…”.
“Orang yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling fasih membaca kitabullah…”.
Yang dimaksud dengan “Aqra’uhum” dalam hadits ini tidak hanya sekedar
baik dan fasih bacaan Al-Qurannya namu lebih dari itu, yang lebih utama
lagi dia telah hafal Al-Quran. Sepertinya pada kisah ‘Amr bin Salamah
saatfathu makkah , dia memiliki banyak hafalan Al-Quran yang baik seakan
melekat dalam dadanya. Dan suatu hari saat akan melaksakan shalat ‘Amr
bin Salamh ditunjuk menjadi imam, karena beliau orang yang paling banyak
hafalannya, padahal umurnya sekita enam atau tujuh tahun.saat itu
tentu beliau sudah matang dan dianggap layak menjadi imam.
Kewajiban Belajar Al-Quran
Allah SWT memerintahkan kita agar membaca Al-Quran dengan tartil, baik dan benar secara tajwid.
ورتل القرءان ترتيلا
“Dan bacalah Al-Quran dengan tartil”. (QS. Al-Muzzammil: 4)
Ali bin Abi Thalib RA mengatakan:
الترتيل هو تجويد الحروف ومعرفة الوقوف
“Tartil adalah membaca huruf dengan baik dan mengenal waqaf”.
Kami mengajak saudara Zhafar dan Netters Eramuslim untuk memperhatikan untukapan Imam Ibnu Jazari rahimahullah
والأخذ بالتجويد حتم لازم من لم يجود القرآن آثـم
لأنــه بـه الإلـه أنزلا وهكذا منه إليـنا وصلا
Membaca Al-Quran dengan tajwid hukumnya wajib
Siapa yang tidak mentajwidkan Al-Quran dia berdosa
Karena sesungguhnya Allah menurunkannya dengan tajwid
Dan demikianlah dari-Nya Al-Quran sampai kepada kita
Jadi hendaknya kita terus berusaha dan bersungguh-sungguh belajar
Al-Quran yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Belajar di lembaga
Al-Quran, di masjid atau mushalla atau belajar dari guru yang memiliki
kapasitas yang baik di bidang Al-Quran.
Saudara Zhafar, demikian penjelasan singkat yang bisa kami sampaikan,
semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk lebih dekat dan cinta
terhadap Al-Quran. Hadanallahu wa iyyakum ajma’in
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Taufik Hamim Effendi, Lc., MA