Haram hukumnya bagi kaum Muslimin yang menggunakan atribut-atribut
agama lain seperti salib, sinterklas, dan atribut Natal lainnya karena
merupakan
tasyabbuh bil kuffar (penyerupaan dengan orang kafir).
Hal ini point pertama yang diungkapkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI)
Ustadz Muhammad Al Khaththath kepada arrahmah.com, Senin (24/12) ketika
menyikapi maraknya karyawan Muslim yang diminta menggunakan atribut
Natal oleh tempatnya bekerja.
"Dasarnya adalah hadits Nabi Saw, siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dalam kaum tersebut," Ujarnya.
Tentu saja bagi seorang muslim haram hukumnya menjadi bagian dari
seorang Nasrani yang sudah dipastikan kekafirannya dalam firman Allah
SWT QS.al-Maidah:72-73. "Karena mereka meyakini Isa putra Maryam adalah
Allah dan juga mengatakan Allah adalah salah satu oknum dalam trinitas,"
jelas Ustadz Al Khaththath......
(Arrahmah.com)
Kedua, lanjut Ustadz Khaththath, tindakan memaksa karyawan Muslim
menggunakan atribut natal, disamping pemaksaan kepada Muslim untuk
melanggar ajaran agamanya, juga merupakan pelanggaran HAM kaum Muslimin
yang harus dilindungi haknya yang mempunyai keyakinan berbeda dengan
atasannya yang nasrani. Ia pun menghimbau bagi saipa saja yang merasa
dilanggar HAMnya untuk mengadukan kepada MUI, FUI, FPI, atau ormas-ormas
islam setempat untuk dibela HAM mereka serta diberikan tembusan kepada
Pusat Hak Azasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) yang beralamat di Wisma Darul
Aitam, Jalan KH.Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta.
"Setiap Muslim yang merasa HAM nya sebagai seorang Muslim dilanggar
seperti pada point kedua, hendaknya melaporkan pelanggaran HAM yang
mereka alami," Imbaunya menutup penjelasan. (bilal/
arrahmah.com)