09 Januari 2013

Seorang Da’i  dan juga sebagai anggota Dewan Ulama Senior di Arab Saudi, Sheikh Abdullah Al Mani’  berfatwa tentang haramnya makanan yang disajikan oleh  oleh orang kafir  (Alwasaniat) atau selain ahli kitab. Mani’  juga mengutarakan masalah persyaratan perekrutan pekerja rumah tangga untuk mencari yang diperbolehkan oleh agama islam
Dan fatwa sheikh Mani’ ini datang sebagai jawaban atas pertanyaan di laman web  Saudi “Aljazeera online,” Selasa setelah meningkatnya angka pegawai rumah tangga non-Muslim yang  diterima di Saudi, dan itu akibat krisisnya atau sedikitnya pembantu dari negara muslim.
Ia menekankan bahwa  keputusan hukum syar’i untuk memakan makanan yang dimasak selain Ahli kitab  seperti Buddha dan Hindu adalah haram. Dan bilamana diterima juga maka  perekrutan mereka hanya untuk bagian bersih-bersih saja, menurut apa yang ia katakan
Sheikh Mani’ menyarankan kepada para ketua rumah tangga untuk mensyaratkan dalam masalah perekrutan pelayan rumah tangganya haruslah muslimah atau ahli kitab.sumber

0 Comments:

Post a Comment