Seorang Da’i dan juga
sebagai anggota Dewan Ulama Senior di Arab Saudi, Sheikh Abdullah Al
Mani’ berfatwa tentang haramnya makanan yang disajikan oleh oleh orang
kafir (Alwasaniat) atau selain ahli kitab. Mani’ juga mengutarakan
masalah persyaratan perekrutan pekerja rumah tangga untuk mencari yang
diperbolehkan oleh agama islam
Dan fatwa sheikh Mani’ ini datang sebagai jawaban atas pertanyaan di laman web Saudi “Aljazeera online,” Selasa setelah meningkatnya angka
pegawai rumah tangga non-Muslim yang diterima di Saudi, dan itu akibat
krisisnya atau sedikitnya pembantu dari negara muslim.
Ia menekankan bahwa keputusan hukum syar’i untuk memakan makanan
yang dimasak selain Ahli kitab seperti Buddha dan Hindu adalah haram.
Dan bilamana diterima juga maka perekrutan mereka hanya untuk bagian
bersih-bersih saja, menurut apa yang ia katakan
Sheikh Mani’ menyarankan kepada para ketua rumah tangga untuk
mensyaratkan dalam masalah perekrutan pelayan rumah tangganya haruslah
muslimah atau ahli kitab.
sumber