Fatwa MUI : Siput Babi Haram Dimakan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas hukum halal dan haram mengenai siput babi. Haiwan itu tengah digandrungi menjadi santapan di beberapa
restoran, terinspirasi dari menu utama restoran Perancis. Bahkan
menjadi menu favorit. Nah, Komisi Fatwa MUI sudah memutuskan bahwa
mengkonsumsi siput babi sebagai makanan hukumnya haram.
“Hukum memakan siput babi adalah haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013).....
Menurut doktor hukum Islam ini, selain memakan, mengelola dan
membudidayakan untuk konsumsi juga tidak boleh. “Demikian juga haram
membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi,” tambah
Niam.
Niam menjelaskan, menurut Qaul dari Jumhur Ulama, ” Hanafiyyah,
Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan Imam Malik menyatakan
kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan,” tuntasnya.