1-Bahaya Oral Seks bagi Kesihatan
Sumber
(nahimunkar.com)
ORAL seks tidak pernah habis dibicarakan dalam literatur seksologi menurut Islam. Barat membolehkan apapun untuk mencari kenikmatan duniawi, apalagi urusan bawah perut. Berbeda dengan Islam, yang mempunyai batasan yang jelas.
Jika oral seks ini ada unsur penyakit yang membahayakan maka hukum yang majoriti membolehkan bisa menjadi haram hukumnya atas dasar kaidah ushul fiqh berdasar hadist nabi:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66).
Selain dari sudut pandang agama, Barat juga menyatakan bahwa oral seks membahayakan kesehatan. Menurut literature medis Barat, bila dibandingkan dengan hubungan seksual, seks oral dianggap sebagai kegiatan seksual yang lebih rendah risikonya. Namun berdasarkan studi, seks oral sebenarnya adalah metode populer untuk menyebarkan infeksi seksual menular.
Berdasarkan studi yang telah dipublikasikan dalam Journal of Sexual Medicine, seks oral merupakan kegiatan seksual yang banyak menyebarkan infeksi menular seksual, seperti sifilis, gonore, klamidia, HPV (Human Papiloma Virus) dan herpes.
“Kabar baiknya adalah, sifilis, gonore dan klamidia merupakan infeksi menular seksual (IMS) yang dapat disembuhkan. Namun kabar buruknya, HPV dan herpes tidak dapat disembuhkan dan merupakan IMS yang sangat umum menular melalui seks oral,” jelas J. Dennis Fortenberry, M.D., profesor di Indiana University’s School of Medicine.
Human Papiloma Virus (HPV) merupakan salah satu penyebab kanker serviks atau leher rahim, yang belakangan diketahui bisa menular melalui seks oral. Virus ini bisa diyakini memicu kanker lidah, kanker leher maupun kanker tenggorokan. [sa/islampos/menshealth] By Admin Islampos on June 5, 2013
2
Hukum “Oral Sex”
Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini,
( Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah)
Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?“ Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Dikutip dari darussalaf.org offline dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah Judul: Hukum Oral Seks
http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/07/11/hukum-oral-sex/
(nahimunkar.com)
Michael Douglas Terkena Kanker Tenggorokan Akibat Oral Sex
AKTOR Michael Douglas menyampaikan pengakuan mengagetkan. Ia mengaku
menderita kanker yang mengancam jiwanya akibat seks oral.
Bintang Basic Instinct itu mengungkapkan, kanker tenggorokan yang
dideritanya itu terpicu oleh human papillomavirus (HPV), atau lebih
mudahnya penyakit seksual menular. Sebelumnya jamak diketahui bahwa
aktor gaek Hollywood itu didiagnosis terserang kanker pada 2010 lalu
karena hobinya mengonsumsi alkohol dan merokok.
Namun,
Douglas dalam sebuah wawancara baru-baru ini menyebut seks oral adalah
penyebab dirinya terkena kanker tenggorokan. Aktor yang menikahi
Catherine Zeta Jones pada 2000 menyampaikan pengakuannya saat ditanya
tentang rokok yang menyebabkannya terkena kanker.
“Karena
tanpa ingin terlalu spesifik, kanker tertentu disebabkan oleh HPV, yang
sebenarnya berasal dari cunnilingus (menstimulasi alat genital wanita
dengan lidah, bibir dan mulut, red),” katanya seperti dilansir laman The
Sun, Senin (3/6).
Douglas yang berperan sebagai gay dalam
Liberace in Behind The Candelabra, didiagnosis menderita kanker mulut
ketika dokter melihat sebuah tumor seukuran kenari di lidahnya. Ia pun
kehilangan berat badan hingga lebih dari 20 kilogram, karena menjalani
kemotherapi dan penyinaran selama dua tahun.(ian/ara/jpnn)
***