Komite syariah Islam di daerah yang dikuasai Mujahiddin di Aleppo
mengeluarkan fatwa bahwa Roti Croissant adalah ‘haram’ (dilarang dalam
hukum Islam) karena bentuk dari roti tersebut berbentuk lambang
“Colonial”, harian Al Asharq Awsat melaporkan pada hari Selasa.
Sabit yang berbentuk “C” croissant , dilihat dari sejarahnya memang
sebuah simbol yang awalnya untuk merayakan kemenangan Eropa/Salib
atas kaum Muslimin , menurut fatwa tersebut .
Para ulama di daerah yang dikuasai oleh Mujahiddin di Suriah tersebut
juga telah mengeluarkan beberapa fatwa dari komite syariah Islam
setempatnya.
Komite syariah di kota tersebut juga mengeluarkan fatwa yang
diposting di Facebook mereka yang melarang ” para Muslimah memakai
make up dan pakaian ketat yang membentuk tubuh saat pergi keluar rumah.”
Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Peradilan Serikat,
berafiliasi dengan Milisi Mujahidin , dan juga mereka menetapkan sanksi
hukuman satu tahun penjara bagi siapa pun yang tidak berpuasa selama
bulan suci Ramadhan. (
sumber)