31 Julai 2013

Komite syariah Islam  di daerah yang dikuasai Mujahiddin  di Aleppo mengeluarkan fatwa bahwa Roti  Croissant  adalah ‘haram’ (dilarang dalam hukum Islam) karena bentuk dari roti tersebut berbentuk  lambang “Colonial”,  harian Al Asharq  Awsat melaporkan pada hari Selasa.
Sabit yang berbentuk “C”  croissant  , dilihat dari sejarahnya memang  sebuah simbol yang awalnya untuk merayakan kemenangan Eropa/Salib  atas kaum Muslimin , menurut fatwa tersebut .
Para ulama di daerah yang dikuasai oleh Mujahiddin di Suriah tersebut juga telah mengeluarkan  beberapa fatwa  dari komite syariah Islam setempatnya.
Komite syariah di kota tersebut juga  mengeluarkan fatwa yang diposting di  Facebook mereka yang melarang ” para Muslimah  memakai make up dan pakaian ketat yang membentuk tubuh saat pergi keluar rumah.”
Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Peradilan Serikat, berafiliasi dengan Milisi Mujahidin , dan juga mereka menetapkan sanksi  hukuman  satu tahun penjara bagi siapa pun yang tidak berpuasa selama bulan suci Ramadhan. (sumber)

0 Comments:

Post a Comment