Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu
'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Apabila ada seorang wanita yang saat
hidupnya pernah dinikahi lebih dari seorang suami. Siapa yang akan
menjadi pendampingnya nanti di surga?
Ada tiga pendapat besar tentang masalah ini:
Pertama, wanita tersebut akan bersama suami yang paling mulia akhlaknya saat hidup bersamanya di dunia.....
Imam al-Qurthubi menyebutkan satu riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu,
bahwa Ummu habibah –istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam- berkata:
“Waha Rasulullah, seorang wanita memiliki dua suami saat di dunia,
kemudian mereka semua meninggal dan berkumpul di surga, wanita tersebut
akan menjadi milik siapa dari keduanya? Yang pertama atau yang
terakhir?”
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab,
لأحسنهما خلقا كان معها يا أم حبيبة ، ذهب حسن الخلق بخير الدنيا والآخرة
“Untuk yang terbagus akhlaknya wahai Ummu Habibah, khusnul khuluk (akhlak yang bagus) membawa kebaikan dunia dan akhirat.” (al-Tadzkirah fi Ahwaal al-Mauta wa al-Akhirah: 2/278)
Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid
berkata: Hadits ini lemah sekali. Di dalamnya terdapat dua perawi yang
cacat: Ubaid bin Ishaq al-‘Aththar dan Sinan bin Haarun. Yang pertama Dhiaf jiddan (lemah sekali) dan yang kedua dhaif (lemah).
Kemudian beliau menyebutkan perkataan para ulama Jarh wa Ta’dil.
Sehingga beliau menyimpulkan: Maka hadits ini tidak sah dijadikan dalil,
dia lemah sekali sehingga pendapat ini gugur.
Kedua, wanita tersebut diberi pilihan di antara suami-suaminya.
Syaikh Al-Munajjid mengomentari pendapat ini, “Aku tidak melihat orang yang ber-pendapat dengan pendapat ini memiliki dalil.”
Beliau menukil dari kitab al-Tadzkirah
(2/278), di dalamnya disebutkan pertanyaan tersebut. Disebutkan
sesudahnya satu pendapat: wanita tersebut diberi pilihan jika ia
memiliki beberapa suami.
Imam Al-‘Ajluni menyebutkan di dalam
kitabnya Kasyf al-Khafa’ (2/392): “ . . . disebutkan untui yang terbaik
akhlaknya! Dan disebutkan: ia diberi pilihan.”
Ketiga, dia bersama suami terakhirnya.
Syaikh Al-Munajjid berpendapat bahwa yang paling shahih adalah pendapat ke tiga ini. Terdapat hadits marfu’ dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyebutkan,
أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ، فهي لآخر أزواجها
“Sapa wanita yang ditinggal mati suaminya lalu ia menikah lagi sesudahnya, maka ia untuk suami terakhirnya.” (Dishahihkan Al-Albani Rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (2704) dan dalam Silsilah Shahihah (1281).
Dalil-dalil lain yang mendukungnya:
Pertama: riwayat yang disebutkan Imam
al-Thabrani, saat Mu’awiyah bin Abi Sufyan melamar Ummu Darda’ setelah
wafatnya Abu Darda’, maka Ummu Darda’ berkata: Sesungguhnya aku
mendengar Abu Darda’ berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda: “Siapa wanita yang ditinggal mati suaminya lalu menikah lagi
maka ia untuk suami terakhirnya.” Kemudian Ummu Darda’ berkatqa:
tidaklah aku lebih memilih dirimu (wahai Mu’awiyah) daripada Abu Darda’.
. .” (al-Mu’jam al-Ausath: 3/275. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam
Shahih Al-Jami’, no. 2704 & 6691)
Al-Baihaqi menyebutkan dalam Sunannya satu atsar dari Hudzaifah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata kepada istrinya:
إن شئت أن
تكوني زوجتي في الجنة ، فلا تزوجي بعدي ، فإن المرأة في الجنة لآخر أزواجها
في الدنيا ، فلذلك حرم الله على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم أن ينكحن
بعده لأنهن أزواجه في الجنة
"Jika kamu mau jadi istriku di surga
maka janganlah engkau menikah lagi sesudahku, karena seorang wanita di
surga untuk (bersama) suami terakhirnya di dunia, oleh karenanya Allah
haramkan atas istri-istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikah lagi
sesudahnya, karena mereka-mereka akan menjadi istri-istri beliau di
surga.” (syaikh Al-Albani mendhaifkannya dalam Silsilah Shahihah no. 1281)
Ibnu Asakir meriwayatkan satu Atsar dari
Ikrimah, ia berkata: Bahwasanya Asma binti Abu Bakar menjadi istri
al-Zubair bin al-Awwam, ia laki-laki keras terhadapnya. Lalu Asma datang
kepada ayahnya, lalu mengadukan semua itu kepadanya. Kemudian Abu bakar
berkata: Wahai putriku, bersabrarlah! Sesungguhnya seorang wanita
apabila ia memiliki suami yang shalih, kemudian ia ditinggal mati
suaminya dan tidak menikah lagi sesudahnya, maka Allah akan mengumpulkan
keduanya di surga.
Syaikh Al-Albani mengomentari atsar ini:
Dan rijalnya tisqat (terpercaya), hanya saja di dalamnya terdapat
irsal, karena Ikrimah tidak pernah berjumpa langsung dengan Abu Bakar.
Namun bisa jadi ia mendapatkannya dari Asma binti Abu Bakar. Wallahu
a’lam. (Silsilah Shahihah: 3/276) Wallahu Ta’ala A’lam.
[PurWD/voa-islam.com]
Diringkaskan dari Fatawa Syaikh Muhammad bin Shahlih Al-Munajjid