Pemerintah Kabul meninjau kembali penerapan hukuman rajam sampai mati di depan umum bagi pelaku perzinaan seperti masa pemerintahan Taliban terdahulu.
Departemen Kehakiman Afghanistan kini sedang mempertimbangkan kembali untuk memasukan penerapan hukum rajam dan rotan bagi pasangan yang belum menikah dalam draf revisi KUHP yang sedang dibahas.
Kepala Departemen Hukum Pidana di kementerian, Ashraf Azimi , mengatakan kepada AFP bahwa “hukuman rajam sampai mati kini sedang dalam pembahasan di KUHP.”
RUU itu nantinya akan berisi “penerapan hukum rajam bagi pezina di tempat yang telah ditentukan pemerintah, ” ia menanmbahkan “jika pezina belum menikah akan di cambuk sebayak 100 kali.”
Direktur Human Rights Watch di Asia, Brad Adams , mengatakan kepafa AFP “ini membuat kami terkejut setelah 12 tahun jatuhnya pemerintah Taliban, kini pemerintahan Karzai ingin mengembalikan hukuman rajam.”
Brad Adams menambahkan bahwa ” seharusnya Presiden Hamid Karzai menunjukkan komitmennya untuk mendukung penegakan hak asasi manusia dan menolak usulan ini sama sekali.”
Organisasi ini menegaskan bahwa bantuan sebesar 16 miliar dolar yang dijanjikan kepada Afghanistan pada tahun lalu, mungkin akan di kurangi melihat pencapaian kemajuan dalam isu-isu hak asasi manusia di Afghanistan.
Sebelumnya pada bulan Juli lalu dunia internasional mengecam keras pemerintah Kabul, setelah seorang wanita 21 tahun dirajam sampai mati di sebuah desa yang dikendalikan oleh pemberontak 60 km sebelah utara dari kota Kabul. (
Sumber)