Kepada para komandan pasukan Umar Radiyallahu Anhu mengatakan : “..Perintahkan manusia agar pergi haji dan barangsiapa yang tidak mampu , maka hajikan dia dari harta Allah..”…
Umar bin Khatab Radiyallahu Anhu adalah Khalifah yang
berhasil membangun dan meletakkan dasar-dasar ekonomi kukuh berdasarkan
keimanan dan Tauhid kepada Allah Subhana wa Ta’ala. Beliau adalah orang
yang terakhir kali boleh makan dan beristirahat setelah yakin penduduk
sudah terjamin kesejahteraannya. Beliau sangat zuhud terhadap
keduniawiaan dan itu diberlakukannya pada keluarganya. Umar Radiyallahu
anhu sangat terkenal dengan pengawasan terhadap rakyatnya dan
ketegasannya terhadap....
orang-orang yang melakukan penyimpangan, khususnya
apabila orang yang melakukan penyimpangan itu adalah orang yang
bertanggung jawab terhadap pekerjaan umum seperti Gabernur, hakim,
pemungut zakat.
Dalam masa sekarang ini dimana negara-negara di dunia terbahagi menjadi
negara kapitalis, negara sosialis dan lain-lain sesuai dasar sistem
ekonomi yang diikuti oleh setiap negara. Ini menunjukkan begitu kuatnya
hubungan antara politik dan ekonomi yang saling mempengaruhi secara
timbal balik. Umar Radiyallahu anhu menjelasakan bahwa kerusakan sistem
pemerintahan dan dikuasainya berbagai urusan oleh orang-orang yang fasik
merupakan sebab kehancuran pilar-pilar umat; dimana beliau mengatakan,
” Suatu negeri akan hancur meskipun dia makmur.” Mereka berkata,” Bagaimana suatu negeri hancur sedangkan dia makmur?” Ia menjawab ,
” Jika orang-orang yang penghianat menjadi petinggi dan harta dikuasai oleh orang-orang yang fasik.”
Sesungguhnya ekonomi kontemporari mengakui sebab-sebab yang
menghancurkan terhadap kerusakan ekonomi dan bahwasanya itu merupakan
faktor yang sangat berpengaruh terhadap usaha pengembangan ekonomi
khususnya di negara-negara berkembang).
Oleh kerana itu , Umar R.a berusaha keras dalam mewujudkan sistem
pemerintahan yang baik. Bahkan seringkali beliau bertanya kepada
sebahagian sahabatnya agar mereka mengemukakan pendapat mereka untuk
mengetahui faktor-faktor kebaikan. Contohnya kepada Muadz bin Jabal ,
” Apakah pilar perkara ini ya Muadz?’
Ia berkata,”Islam, kerana dia adalah fitrah; ikhlas , karena dia
adalah substansi agama, dan ketaatan karena dia adalah perlindungan.
Dari fikih Ekonomi Umar r.a. semasa pemerintahannya ,ada beberapa
point yang menyebutkan kriteria sistem pemerintahan yang baik yaitu :
- Pemerintah melaksanakan tugasnya nya yang terpenting yaitu menjaga
agama dengan cara menetapkan hukum-hukumnya dan berjihad melawan musuh,
menjaga harta kaum muslimin yaitu dengan mengumpulkan dan membagikannya
sesuai syariah, menegakkan keadilan dengan meralisasikan kemanan dan
ketentraman , berupaya mewujudkan kesejahteraan ummat dengan
memperhatikan orang-orang yang membutuhkan
- Melibatkan ummat dengan cara musyawarah ataupun memberikan andil
ummat kepada pengawasan terhadap jalannya pemerintah dengan cara
menasehati dan meluruskannnya
- Ada hak ummat menuntut pemerintah jika pemerintah mengabaikan
pelaksanaan apa yang menjadi hak-hak ummat. Dalam hal ini Umar sangat
peduli untuk mengetahui pendapat umum dan ia bertanya kepada Malik ,
sahabat dekatnya di rumah seraya mengatakan ,” wahai Malik , bagaimana
keadaaan manusia?” ia menjawab “ Manusia dalam keadaan baik .”. Lalu
Umar bertanya lagi “Apakah kamu mendengar sesuatu ?” Malik menjawab “
Aku tidak mendengar melainkan kebaikan”Pertanyaan ini berulang sampai
tiga kali. Maka Malik berkata padanya pada hari ketiga”Apa yang kamu
khawatirkan dari manusia?” Umar menjawab” Bagaimana kamu ini Malik! Aku
khawatir jika Umar mengabaikan sebagian hak kaum muslimin lalu mereka
datang kepadanya dengan bendera dan menanyakan hak mereka ?” Dan
diantara nasehat Umar kepada para gubernurnya adalah “ Janganlah
kamu memukul kaum muslimin, karena dengan itu kamu menistakan mereka.
Dan janganlah kamu menghalangi hak mereka, karena dengan itu kamu
menjadikan mereka untuk mendurhakai kamu..”
- Adanya Kestabilan yang tidak mengakibatkan kepada pergolakan dan
kegoncangan. Kestabilan politik disini adalah dengan mengharamkan
seorang muslim mendurhakai pemimpinnya.
- Pengembangan ekonomi ini menuntut adanya sistem manajemen yang
memudahkan lajunya roda pengembangan dan menghilangkan rintangan dari
jalannya, dimana sebagian bentuk manajemen dan sistem pengawasan yang
terdapat dalam fikih ekonomi Umar r.a adalah sbb :
a.Hisbah dan pengawasan pasar
b. Pengawasan harta
c. Pengawasan kerja dan pengaturannya
d. Perlindungan lingkungan
Menurut Fiqih ekonomi tersebut ,bahwasanya ada korelasi antara
pengembangan ekonomi dalam kacamata Islam dengan terwujudnya suatu
lingkungan yang islami dalam segala aspek kehidupan. Dan dari dua
diantara lima pilar-pilar pengembanganan ekonomi (
sebagaimana dikemukakan dalam disertasi Dr Jaribah bin Ahmad dari tesisnya yang membahas mengenai itu) adalah
- Kesalehan ummat
Sesungguhnya kesalahehan ummat adalah dengan mengimani Islam sebagai
akidah dan syariah dan pengaplikasiannya dalam segala aspek kehidupan.
Ketika seorang muslim meyakini bahwa dia sebagai Khalifah di bumi,
ini akan mendorongnya melakukan pengembangan ekonomi karena ini
merupakan hak dan sarana ummat. Dan jika ini dilakukakannya sepenuh hati
karena Allah (ikhlas) maka akan menjadi ibadahnya dihadapan Allah
Ta’ala.
Disisi lain , ketaatan dan kemaksiatan juga berdampak dalam kehidupan
ekono mi umat, dimana ketaatan akan menjadi sebab diperolehnya
keberkahan dalamn segala sesuatu, sedangkan kemaksiatan berakibat
tercerabutnya keberkahan dari segala sesuatu . Allah berfirman dalam
QS al A’Raf : 96
“ jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan
bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari
langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan( ayat-ayat Kami) itu, maka
Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya..”
Umar Radiyallahu anhu mengegaskan dalam pernyataannya ;”…
Sesungguhnya dunia adalah kesenangan yang menawan, maka barang siapa
mengambilnya dengan cara ayang benar, dia akan mendapatkan keberkahan di
dalamnya, dan barang siapa mengambilnya dengan cara tidak benar maka
dia seperti orang yang makan dan tidak pernah kenyang.
2. Kebaikan sistem
Pemerintah adalah perangkat politik dan apa yang muncul
darinya terkait sistem pemerintah. Sebab dengan kebaikan perangkat
politik, konsistensi pemahaman politik bagi individu dan kebaikan
hubungan antara rakyat dan pemerintah, maka akan meletakkan laju
pesatnya pengembangan ekonomi pada jalan yang semestinya.
Contoh sikap Umar sebagai pejabat negara dapat dilihat dari perkataaan antara lain tehadap para gubernurnya
“ Sesungguhnya aku tidak menguasakan kepadamu atas urusan arah, harga
diri serta harta kaum muslimin, namun aku mengutus kamu untuk menegakkan
shalat, membagi fai’ mereka dan menetapkan hukum dengan Adil.
Kepada para komandan pasukan Umar Radiyallahu Anhu mengatakan :
“..Perintahkan manusia agar pergi haji dan barangsiapa yang tidak mampu , maka hajikan dia dari harta Allah..”
Perkataan Umar,
” Sungguh aku sangat berupaya agar tidak melihat
kebutuhan manusia melainkan aku penuhinya, selama sebagian kita terdapat
keleluasaan atas sebagaian yang lain. Tapi jika demikian itu tidak
dapat dilakukan, maka kita memberi contoh dalam kehidupan kita sehingga
kita sama dalam kecukupan”
Dalam fikih ekonomi Umar radiyallahu anhu kita dapatkan bahwasanya
politik ekonomi dijalankan oleh pemerintah merupakan tolok ukur
terpenting tentang baik atau tidaknya sistem pemerintah, sekaligus
merupakan karekteristik sistem pemerintah itu. Sebagai bukti hal itu
bahwa Umar Radiyallahu anhu mengatakan
”’ demi Allah.., aku tidak
mengerti apakah aku khalifah atau seorang raja. Jika aku Raja maka
demikian itu adalah perkara besar!” Maka seorang berkata,”
Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya diantara keduanya terdapat perbedaan.” Ia berkata,” Apakah itu ? Ia menjawab,
’Khalifah
tidak mengambil melainkan dengan cara yang benar dan tidak
meletakkannya melainkan dalam kebenaran dan Anda alhamdulillah seperti
demikian itu.. Sedangkan raja adalah menindas manusia, lalu dia
mengambil dari ini dan memberi yang ini.” Maka Umar pun diam. (Lr)
(Dari disertasi DR. Jabirah bin Ahmad Al Haritsi , pada program S3
Ekonomoi Islam Fakulti Syariah dan Studi Keislaman Universiti Ummul
Qura Makkah dengan predikat Summa Cumlaude)
http://www.eramuslim.com