Doa yang boleh dilakukan oleh seseorang yang kehilangan sesuatu darinya adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Abi Syaibah di dalam Mushannif nya dan Ath-Thabrani dari hadits Ibnu Umar yang maknanya adalah barangsiapa yang kehilaangan sesuatu maka hendaklah dirinya berwudhu, shalat dua rakaat, tasyahhud lalu mengucapkan :
بِسمِ اللهِ يَا هَادِي الضَّلاَل وَرَادَّ الضَّالَّةِ اردُد عَلَيَّ ضَالَتِي بِعِزَّتِكَ وَسُلطَانِكَ فَإِنَّهَا مِن عَطَائِكَ وَفَضلِكَ”
Dengan nama Allah, Wahai Yang Menunjuki yang tersesat dan Yang Mengembalikan yang hilang maka kembalikanlah kepadaku sesuatu yang hilang dariku dengan keagungan-Mu dan kekuasaan-Mu. Sesungguhnya ia sesuatu itu adalah pemberian-Mu dan karunia-Mu.”
Al Hakim mengatakan bahwa para perawinya adalah orang-orang yang boleh dipercayai (mautsuq) dari orang-orang Madinah dan tak satu pun dari mereka cacat. (Markaz al Fatwa No. 6815)
Sumber