30 April 2014

Mufti : Haram Langgar Lampu Merah

Riyadh. Mufti Agung Arab Saudi Abdulaziz al-Shaikh mengulang fatwanya bahwa pengendali kenderaan yang melanggar lampu merah adalah haram, tulis Al Arabiya News Channel, Isenin (28/4/2014).

Pelanggaran rambu lalu lintas seperti itu, kata ulama paling senior di Arab Saudi ini, adalah “dosa besar”. Ia merujuk pada ayat suci al-Quran yang menyebut, “jika kamu membunuh satu orang secara tidak adil bererti sama dengan membunuh seluruh umat manusia, dan jika kamu menyelamatkan satu orang sama ertinya kamu menyelamatkan seluruh umat manusia.”

Ini bukan pertama kali ulama Saudi tersebut mengeluarkan fatwa seperti itu.....lagi


Pada 2010, Syeh Abdulaziz juga mengeluarkan fatwa yang lebih kurang sama. Bahawa seseorang yang menyebabkan kematian orang lain karena suatu pelanggaran lalu lintas adalah dosa karena membunuh orang tersebut dengan sengaja.

Saudi Arabia adalah salah satu negara yang tingkat kecelakaan motokarnya tertinggi di dunia, dengan rata-rata korban meninggal sebanyak 17 orang per hari, menurut laporan Gulf News.

Pada 2010, sebuah laporan yang dirilis Direktorat Jenderal Lalu Lintas Saudi mengungkapkan, hampir sepertiga kecelakaan lalu lintas di Riyadh, ibu kota Saudi, karena pengendali kenderaan yang melanggar lampu lalu lintas. (dakwatuna)

0 Comments:

Post a Comment