Syeikh Naim Yasin mengumpulkan berbagai perkataan atau perbuatan yang boleh membatalkan syahadah menjadi empat macam :
1. Segala macam yang mengandung pencercaan terhadap uluhiyah-Nya,
seperti : seorang meyakini bahwa ada selain Allah yang berhak diibadahi,
atau meyakini bahwa ada selain Allah yang memiliki hak membuat syari’at
tanpa izin Allah swt, memiliki hak untuk menghalalkan yang diharamkan
atau mengharamkan yang dihalalkan syari’at, merubah batasan-batasan
syari’at, taat atau berwala kepada oang-orang kafir atau thoghut
(sembahan-sembahan selain Allah swt)....
2. Segala macam yang mengandung pencercaan terhadap nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya, seperti : menafikan bahwa Allah swt memiliki kesempurnaan, kekuasaan atas segala sesuatu, pendengaran atau penglihatan-Nya. Termasuk dalam hal ini juga pengukuhan seseorang bahwa Allah memiliki anak, isteri atau Allah tidur, mengantuk, lengah, mati.
3. Segala macam yang mengandung pengingkaran terhadap Rububiyah Allah
swt atau percercaan terhadapnya, seperti : meyakini bahwa pancipta dan
pengatur alam ini adalah selain Allah atau meyakini bahwa Allah lah yang
menciptakan semua makhluk lalu Dia swt membiarkannya, tidak mengatur
urusannya dan menjaga mereka.
4. Segala macam yang mengandung pengingkaran terhadap risalah atau pencercaan terhadap para sahabatnya saw, seperti : orang yang mencerca kejujuran, amanah, iffah, keshalehan akalnya saw atau melakukan penghinaan terhadapnya. Termasuk juga mengingkari berita-berita ghaib yang datang darinya saw, seperti : pengingkaran terhadap hari kebangkitan, perhitungan, shirath, syurga, neraka atau lainnya. Termasuk juga orang yang mengingkari sesuatu dari ayat-ayat Al Qur’an, ridho kepada kekufuran dan tidak ridho kepada islam.
Keempat macam tersebut meliputi perkataan, perbuatan maupun keyakinan dan seluruhnya boleh membatalkan dua kalimat syahadat dan mengeluarkan si pelakunya dari islam—naudzu billah–.
Baca selengkapnya di ..eramuslim.com