Oleh : Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta
1-Hukum Menyembelih Kambing di Bulan Sya’ban
2-Puasa Setengah Pertama Bulan Sya’ban dan Seluruhnya
3-Doa di Malam Nishfu Sya’ban
4-Mengkhususkan Sedekah pada Malam Nishfu Sya’ban
5-Lemahnya Riwayat tentang Keutamaan Nishfu Sya’ban
6-Orang yang Mengatakan Bahawa Turunnya Al Qur’an adalah pada Malam Nishfu Sya’ban Maka Dia Telah Keliru
Pertanyaan :
Sejak kecil, saya terbiasa melakukan penyembelihan, atau lebih tepatnya bersedekah pada malam apapun di bulan Sya’ban. Apakah saya menanggung sesuatu berkaitan dengan amalan saya itu? Berilah faedah kepada saya, semoga Allah memberikan faedah kepada Anda.
Jawaban :....
baca seterusnya
Sedekah, terlebih lagi sedekah jariyah termasuk jenis taqarrub yang paling agung, tetapi dengan syarat harus sesuai dengan Syariat yang suci ini, juga harus berasal dari usaha yang halal, dan diberikan di jalan yang disyari’atkan. Contohnya : Sedekah kepada fakir miskin, membangun masjid, dan yang lainnya.
Mengaitkan sedekah dengan waktu khusus yang tidak ditentukan dari sisi Syariat, jika hal ini berkaitan dengan suatu keyakinan maka tidak diperbolehkan. Berdasarkan hal itu, jika amalan ini dilaksanakan pada bulan Sya’ban karena adanya keyakinan terhadap bulan ini atau salah satu hari di bulan ini, maka bukan termasuk dari bentuk taqarrub yang syar’i.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta jilid 2 hal. 257, fatwa nomor 16.661).
***
Puasa Setengah Pertama Bulan Sya’ban dan Seluruhnya
Pertanyaan :
Saya seorang berkebangsaan Saudi yang berumur sekitar 27 tahun. Saya pernah masuk penjara dan sungguh saya telah kembali kepada Allah dengan beribadah. Saya melaksanakan puasa-puasa berikut : Puasa Senin Kamis setiap pekan, puasa tiga hari setiap bulan, puasa sebulan penuh di bulan Rajab setiap tahun, puasa 10 hari bulan Dzulhijjah, yakni 9 hari di Arafah, puasa ‘Asyura sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya. Saya juga berpuasa enam hari di bulan Syawal dan berpuasa nishfu Sya’ban.
Pertanyaan saya : Ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya puasa itu hanya di bulan Ramadhan saja. Adapun puasa selainnya adalah bid’ah dan tidak ada hadits shahih tentangnya. Perlu diketahui bahwa saya mendapati sebuah hadits shahih dalam kitab Tanbihul Ghafilin karya Syaikh Abu Al Laits As Samarqandi. Saya mengharapkan jawaban, apakah berpuasa pada hari-hari tersebut benar ataukah bid’ah? Perlu diketahui bahwa teman-teman saya di penjara mengatakan :”Sesungguhnya ini bid’ah, tidak boleh berpuasa pada hari-hari itu.”
Jawaban :
Puasa Senin Kamis setiap pekan, puasa tiga hari setiap bulan, puasa tanggal 9 Dzulhijjah, puasa hari ke-10 di bulan Muharram, engkau berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, dan puasa enam hari di bulan Syawal, semua itu adalah sunnah. Telah shahih hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. Begitu pula puasa setengah bulan pertama di bulan Sya’ban dan berpuasa sebulan penuh atau kebanyakan hari di bulan itu, semuanya adalah sunnah.
Adapun mengkhususkan hari yang merupakan pertengahan Sya’ban untuk berpuasa, maka hal itu makruh, tidak ada dalil tentangnya. Kita memohon kepada Allah tambahan taufiq untukmu.
Adapun mengkhususkan puasa di bulan Rajab, hal itu juga makruh. Tetapi jika berpuasa di sebagian bulan itu, dan tidak berpuasa di sebagian sisanya, hilanglah hukum makruh itu. Kita memohon kepada Allah agar melipatgandakan pahalamu dan menerima taubatmu.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta jilid 10 hal. 385, fatwa nomor 6139).
***
Doa di Malam Nishfu Sya’ban
Pertanyaan :
Doa apa yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Nishfu Sya’ban? Dan apakah termasuk sunnah menghidupkan malam ini dengan berkumpul di masjid dan berdoa dengan doa tertentu serta bertaqarrub kepada Allah?
Jawaban :
Tidak ada dalil shahih tentang pengkhususan sebuah doa atau ibadah pada malam Nishfu Sya’ban. Mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan doa atau ibadah tertentu adalah bid’ah, berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.”
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta 2, jilid 2 hal. 286, pertanyaan ke-8 dari fatwa nomor 21.264).
***
Mengkhususkan Sedekah pada Malam Nishfu Sya’ban
Pertanyaan :
Sesungguhnya ayah saya ketika masih hidup telah berwasiat kepada saya agar bersedekah semampu saya pada malam Nishfu Sya’ban di setiap tahun. Sayapun melaksanakannya sampai sekarang. Tetapi sebagian orang mencela saya karena hal itu. Mereka berkata : “Amalan itu tidak diperbolehkan.” Apakah sedekah pada malam Nishfu Sya’ban sebagaimana wasiat ayah saya ini diperbolehkan atau tidak? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban :
Mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban di setiap tahun untuk bersedekah adalah bid’ah. Hal itu tidak boleh dilakukan walaupun ayahmu telah berwasiat akan hal itu. Hendaknya engkau tetap melaksanakan wasiat untuk bersedekah itu, tetapi jangan engkau khususkan pada malam Nishfu Sya’ban. Lakukanlah setiap tahun di bulan apapun, tanpa mengkhususkan bulan tertentu. Namun yang lebih utama, amalan itu dilakukan pada bulan Ramadhan.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta, jilid 3 hal. 77, fatwa nomor 9760).
***
Lemahnya Riwayat tentang Keutamaan Nishfu Sya’ban
Pertanyaan :
Sebagian ulama mengatakan bahwa telah datang hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban, berpuasa pada waktu itu, dan menghidupkan malamnya. Apakah hadits-hadits ini shahih? Jika shahih, mohon terangkan kepada kami dengan keterangan yang memuaskan. Jika tidak shahih, kami mengharap penjelasan dari Anda. Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.
Jawaban :
Telah datang hadits-hadits shahih tentang keutamaan berpuasa pada mayoritas hari di bulan Sya’ban, hanya saja hadits-hadits tersebut tidak mengkhususkan hari-hari tertentu. Di antaranya adalah yang terdapat pada Ash Shahihain bahwa ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata :
ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم استكمل صيام شهر قط إلا رمضان، وما رأيته في شهر أكثر صياما منه في شعبان، فكان يصوم شعبان كله إلا قليلاً
“Saya sama sekali tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Saya juga tidak pernah melihat beliau banyak berpuasa pada suatu bulan kecuali pada bulan Sya’ban. Beliau dahulu berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya kecuali beberapa hari (tidak berpuasa).”
Dan dalam hadits Usamah bin Zaid bahwa beliau berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, saya tidak pernah melihat Anda berpuasa dalam suatu bulan sebagaimana engkau berpuasa pada bulan Sya’ban.” Maka beliau menjawab:
ذاك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان، وهو شهر ترفع الأعمال فيه إلى رب العالمين، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم
“Itu adalah bulan antara Rajab dan Ramadhan yang manusia lalai darinya. Dan ia adalah bulan yang padanya segala amalan akan diangkat kepada Rabbul ‘Alamin. Saya ingin amalan saya diangkat, sementara saya sedang berpuasa.” (Riwayat Al Imam Ahmad dan An Nasa’i).
Dan tidak ada satu hadits shahihpun yang menjelaskan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih satu atau beberapa hari di bulan Sya’ban khusus untuk berpuasa.
Telah datang beberapa hadits yang lemah tentang shalat di malam Nishfu Sya’ban dan puasa di siang harinya. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan beliau, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata :
إذا كان ليلة نصف شعبان فقوموا ليلها وصوموا نهارها، فإن الله تعالى ينزل فيها لغروب الشمس إلى سماء الدنيا، فيقول: ألا مستغفر فأغفر له، ألا مسترزق فأرزقه، ألا مبتلى فأعافيه ألا كذا حتى يطلع الفجر
“Jika telah datang malam Nishfu Sya’ban, hendaklah kalian shalat di malamnya dan puasa di siang harinya. Karena sejak terbenam matahari, Allah ta’ala turun pada malam tersebut ke langit dunia. Lalu Dia berkata: “Adakah yang meminta ampun kepadaKu sehingga Aku mengampuninya. Adakah yang meminta rezeki kepadaKu sehingga Aku memberi rezeki kepadanya. Adakah yang tertimpa bala` sehingga Aku hilangkan bala` tersebut darinya. Adakah yang begini dan begitu…,” sampai terbitnya fajar.”
Ibnu Hibban sungguh telah menshahihkan sebagian hadits yang datang tentang keutamaan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh beliau dalam Shahih beliau, dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa beliau berkata :
فقدت رسول الله صلى الله عليه وسلم، فخرجت فإذا هو في البقيع رافع رأسه، فقال: أكنت تخافين أن يحيف الله عليك ورسوله؟ فقلت: يا رسول الله، ظننت أنك أتيت بعض نسائك، فقال: إن الله تبارك وتعالى ينزل ليلة النصف من شعبان إلى سماء الدنيا فيغفر لأكثر من عدد شعر غنم كلب
“Saya kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sayapun keluar. Ternyata beliau berada di Baqi’ dalam keadaan mengangkat kepala. Beliaupun berkata,”Apakah engkau khawatir Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil terhadapmu?” Saya berkata,” Wahai Rasulullah, saya mengira Anda mendatangi sebagian istri Anda yang lain.” Beliau berkata,”Sesungguhnya Allah Yang Maha Suci dan Tinggi turun ke langit dunia pada malam Nishfu Sya’ban, lalu mengampuni hamba yang jumlahnya lebih banyak dari bulu domba.”
Al Bukhari sungguh telah melemahkan hadits tersebut. Mayoritas ulama juga memandang lemahnya riwayat yang datang tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban dan puasa di siang harinya. Merupakan hal yang telah diketahui di sisi ulama Ahlul Hadits tentang bermudah-mudahannya Ibnu Hibban dalam menshahihkan hadits.
Secara global, menurut para peneliti dari ulama Ahli Hadits, tidak ada satupun hadits shahih yang menunjukkan tentang keutamaan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dan puasa di siang harinya. Oleh karena itu, mereka mengingkari shalat malam di malam Nishfu Sya’ban dan juga mengingkari pengkhususan puasa di siang harinya. Mereka mengatakan bahwa hal itu adalah bid’ah.
Suatu kelompok dari orang-orang yang senang beribadah mengagungkan malam tersebut dengan bersandar pada hadits-hadits lemah, lalu hal tersebut menjadi terkenal dari mereka. Akhirnya banyak orang yang mengikuti mereka dalam keadaan berbaik sangka terhadap mereka. Bahkan karena berlebihannya sebagian mereka dalam mengagungkan malam Nishfu Sya’ban, mereka berkata,”Sesungguhnya malam itu adalah malam yang diberkahi, yang padanya Al Qur’an diturunkan, dan bahwasanya pada malam itu diputuskan segala urusan yang penuh hikmah. Merekapun menjadikannya sebagai tafsir firman Allah ta’ala :
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ فِيهَا ﴿٣﴾ يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ ﴿٤﴾
“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi. Sesungguhnya Kamilah yang memberi peringatan. Pada malam itu diputuskan segala urusan yang penuh hikmah.” (Ad Dukhan :3-4)
Ini termasuk kesalahan yang jelas dan penyelewengan Al Qur’an dari tempat-tempatnya. Karena sesungguhnya yang dimaksud dengan “malam yang diberkahi” pada ayat tersebut adalah Lailatul Qadr, berdasarkan firmanNya :
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (Al Qadr : 1).
Dan Lailatul Qadr berada di bulan Ramadhan, berdasarkan hadits-hadits yang datang tentangnya, juga berdasarkan perkataan Allah ta’ala :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, serta pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (Al Baqarah : 185).
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta, jilid 3 hal. 61-63, pertanyaan ke-2 dari fatwa nomor 884).
***
Orang yang Mengatakan Bahwa Turunnya Al Qur’an adalah pada Malam Nishfu Sya’ban Maka Dia Telah Keliru
Pertanyaan :
Allah ta’ala berfirman :
حم ﴿١﴾ وَالْكِتَابِ الْمُبِينِ ﴿٢﴾ إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ ﴿٣﴾
“Haa miim. Demi kitab (Al Quran) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi. Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (Ad Dukhan : 1-3).
Saya membaca di Tafsir Jalalain karya Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi tentang tafsir firman Allah ta’ala :
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ ﴿٣﴾
“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi. Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (Ad Dukhan : 3).
Bahwa malam itu adalah Lailatul Qadr atau malam Nishfu Sya’ban. Pada malam itu turunlah dari Ummul Kitab dari langit ketujuh ke langit dunia. Saya telah banyak bertanya kepada beberapa orang masyayikh, dan mereka memberi faidah kepada saya bahwa Lailatul Qadr itu ada pada bulan Ramadhan. Saya mengharap penjelasan tentang tafsir ayat ini. Semoga Allah memberi perlindungan kepada Anda.
Jawaban :
Allah Yang Maha Luhur KeadaanNya telah bersumpah dengan Kitabnya Yang Agung yang merupakan tanda-tanda kekuasaanNya yang Dia berikan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk menjadi mu’jizat dan hujjah bagi beliau atas kerasulan beliau, bahwa Dia menurunkan Al Qur’an Al Karim kepada beliau pada sebuah malam yang diberkahi, yang banyak kebaikannya, yaitu Lailatul Qadar, sebagaimana firmanNya :
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ ﴿١﴾ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ ﴿٢﴾ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ ﴿٣﴾
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (Al Qadr : 1-3). Sampai akhir surat.
Lailatul Qadar berada di bulan Ramadhan, berdasarkan perkataanNya :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, serta pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (Al Baqarah : 185).
Barangsiapa yang mengatakan bahwa malam itu adalah malam Nishfu Sya’ban, maka dia telah keliru dan tidak sesuai dengan hakikat yang sebenarnya karena dia menyelisihi nash-nash Al Qu’ran serta hadits-hadits Nabi yang kokoh yang telah menjelaskan, menentukan, dan menyebut nama malam itu.
Orang yang mengatakan bahwa malam itu adalah malam Nishfu Sya’ban tidak memiliki dalil yang dia jadikan pegangan dari Al Kitab maupun As Sunnah yang kokoh dalam menafsirkan “malam yang diberkahi” dengan tafsiran itu. Masalahnya bukanlah masalah logika sehingga dikatakan tentangnya berdasarkan akal atau argumen-argumen yang bersifat logika. Masalah itu berkaitan dengan wahyu sehingga yang dijadikan pegangan adalah nukilan-nukilan dari Al Kitab maupun As Sunnah yang kokoh.
Kemudian Allah subhanahu menjelaskan ketetapanNya yang adil dan rahmatNya yang meliputi hamba-hambaNya dengan firmanNya :
إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ ﴿٣﴾
“Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (Ad Dukhan : 3).
Yaitu mengutus para Rasul yang menyampaikan dari Allah syariatNya dan hidayahNya kepada mereka, juga menjadikan mereka takut terhadap hukuman yang ditimpakan kepada orang-orang yang menyelisihi perintah-perintah dan larangan-laranganNya, dalam rangka menegakkan keadilanNya dan menjatuhkan alasan-alasan makhlukNya. Juga sebagi bentuk rahmat dariNya terhadap hamba-hambaNya, sebagaimana perkataanNya :
رُّسُلًا مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا ﴿١٦٥﴾
“(Mereka Kami utus) selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-Rasul itu. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (An Nisa : 165).
Dan sebagaimana firmanNya :
ذَٰلِكَ أَن لَّمْ يَكُن رَّبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَىٰ بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا غَافِلُونَ
“Yang demikian itu adalah karena Rabbmu tidaklah membinasakan kota-kota secara dhalim, sedang penduduknya dalam keadaan lengah (belum diutus Rasul kepada mereka).” (Al An’am : 131).
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta, jilid 4 hal. 309-310, fatwa nomor 2122).
***
Hukum Mengadakan Peringatan Maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan Nishfu Sya’ban
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan mengadakan peringatan acara-acara keagamaan seperti Maulid Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, Nishfu Sya’ban, dan semisalnya sesuai dengan waktu-waktunya?
Jawaban :
· Tidak diperbolehkan mengadakan acara perayaan-perayaan yang bid’ah.
· Di dalam Islam hanya ada dua perayaan : Idul Adha dan Idul Fitri. Pada dua perayaan tersebut disyariatkan untuk menampakkan kegembiraan dan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah Yang Maha Suci, seperti shalat dan yang lainnya, tetapi tidak diperbolehkan untuk menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla pada dua waktu tersebut.
· Tidak diperbolehkan mengadakan acara peringatan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun maulid (ulang tahun) selain beliau. Sebab, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya dan tidak pula mensyariatkannya atas umat beliau. Demikian pula shahabat beliau radhiallahu ‘anhum serta pendahulu umat ini setelah mereka dari generasi-generasi yang memiliki keutamaan, tidak pernah melakukannya. Segala kebaikan ada pada peneledanan terhadap mereka.
· Acara peringatan malam Nishfu Sya’ban adalah bid’ah. Demikian pula peringatan malam ke-27 di bulan Rajab yang dinamakan oleh sebagian orang sebagai malam Isra’ Mi’raj. Penjelasannya telah disebutkan pada point sebelumnya.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta jilid 3 hal. 80-83, pertanyaan pertama dari fatwa nomor 5738).
Sumber : http://www.alifta.net/Default.aspx Oleh: http://media-sunni.blogspot.com/
http://www.mediasalaf.com/fatawa/fatwa-fatwa-seputar-bulan-syaban/
(
nahimunkar.com)
- See more at: http://www.nahimunkar.com/fatwa-fatwa-seputar-bulan-syaban/#sthash.knZzskUB.dpuf