Soalan Rizal..
Saya ingin menanyakan hukum bersiwak saat berpuasa,karna banyak
sekali pendapat mengenai ha ini,saya ingin tau jawaban tershahih..terima
kasih
Jawab: (
eramuslim.com)
Saudara Rizal yang dimuliakan Allah swt
DIdalam
kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan bahwa para fuqaha telah
bersepakat tidak mengapa seorang yang sedang berpuasa bersiwak di awal
petang. Namun mereka berselisih dalam hal bersiwak setelah lewat tengah
hari. (juz II hal 1213)..
.lagi
Dibahagian lain didalam kitab yang sama
disebutkan bahwa para ulama berselisih tentang hukum bersiwak bagi
seorang yang berpuasa setelah lewat tengah hari.
Para ulama
Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa tidak mengapa bagi seorang yang
berpuasa bersiwak disepanjang siang baik sebelum mahupun setelah lewat
tengah hari berdasarkan berbagai hadits tentang keutamaan siwak.
Sedangkan
pendapat para ulama Syafi’i yang masyhur serta Hambali adalah
memkaruhkan bersiwak bagi
...
seorang yang berpuasa setelah lewat tengah
hari baik dengan menggunakan siwak kering atau basah berdasarlan hadits
Abu Hurairah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” sungguh
bau mulut orang yang sedang shaum lebih harum di sisi Allah Ta’ala dari
pada harumnya minyak misik.” Dan pada umumnya bau mulut itu baru akan
muncul setelah lewat tengah hari. (juz II hal 8350)
Namun
diantara tokoh-tokoh Syafiiyah ada yang tidak sependapat dengannya—Imam
Syafi’i—seperti Imam Nawawi didalam kitabnya “al Majmu juz I hal 39”
mengatakan,”Sesungguhnya yang menjadi pilihan adalah tidak makruh.” Ibnu
Daqiq al ‘Id mengomentari pendapat Syafi’i dengan mengatakan,”Hal ini
membutuhkan dalil khusus pada waktu seperti ini—setelah lewat tengah
hari—yang mengkhususkan keumuman itu—yaitu hadits bau mulut orang
berpuasa—karena itu, tidaklah makruh penggunaan siwak di bulan Ramadhan”
(Fatawa al Azhar juz IX hal 264)
Jadi pendapat yang kuat dari
kedua pendapat diatas adalah tidak dimakruhkan bagi seorang yang
berpuasa bersiwak disepanjang siang hari ramadhan dengan syarat tidak
ada sesuatu dari odol, air, darah atau sejenisnya yang tertelan kedalam
perut.
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com