08 Januari 2015

Lagi lagi seorang ahli parlimen di lembaga pembuat hukum buatan manusia, telah membuat gundah, kali ini seorang anggota parlimen di Kuwait telah menimbulkan kemarahan  majoriti Muslim setelah ia mengajukan kehalalan tarian dan minum arak, seruan tersebut dikritik kerana  mencemarkan citra negara dan hukum Islam.

“[Nabil] Fadhl telah  mencemarkan sejarah dan citra Kuwait dan rakyat yang Muslim  yang telah memilihnya,” mengutip Kuwait Times, anggota parlimen Saud Huraiji mengatakan.

Fadhl menimbulkan kontroversi setelah mengusulkan pencabutan undang-undang 2004 yang melarang berdansa  di konsert dan festival.

Ketika ditanya apakah ia ingin melegalkan alkohol , Fadhl mengatakan,  “Mengapa tidak?”...


Dia mengatakan bahwa minum telah ditoleransi pada zaman dulu dan bahwa pelarangan alkohol telah menyebabkan munculnya pasar gelap di mana botol alkohol tersebut boleh sangat mahal dijual, seharga  lebih dari $ 400.

Islam mengambil sikap tanpa kompromi dalam melarang minuman keras. Ini melarang Muslim dari minum atau bahkan menjual alkohol.

Aturan umum dalam Islam adalah bahwa setiap minuman yang membuat orang-orang mabuk , baik dalam jumlah kecil maupun besar, apakah itu alkohol, obat-obatan, minuman kismis fermentasi atau sesuatu yang lain, adalah haram.

Alkohol telah dilarang di Kuwait sejak tahun 1964 dan minuman itu  telah menjadi tindak pidana sejak tahun 1983, menurut akun komentar anggota parlemen di situs Gulf News.

“Saya telah menyerukan  menteri informasi, Shaikh Salman Al Humoud Al Sabah, untuk mengambil keputusan berani yang membawa sukacita (legalkan dansa dan alkohol)  dan kebahagiaan kembali ke Kuwait.” ujar Fadhl. (sumber copypaste)

0 Comments:

Post a Comment