26 Mei 2015

Subhanallah..Indahnya Poligami

POLIGAMI dalam Islam diperbolehkan. Hukumnya adalah tidak wajib dan tidak haram sebagaimana Allah swt. berfirman :

“Nikahilah wanita – wanita yang kamu senangi ; dua, tiga, dan empat. Dan apabila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil, maka satu cukup atau budak – budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An – Nisa (4) : 3).

Ternyata islam memperbolehkan seseorang untuk berpoligami mahupun dipoligami, namun dalam catatan sang suami dapat berlaku adil terhadap semua isterinya. Dan dapat memenuhi semua keperluan asasi, , lahir maupun bathin.

Berikut akan dipaparkan sedikit berkenaan manfaat dari melakukan poligami....


Membantu mereka yang tidak cukup dengan isteri satu dari kemungkinan terjatuh de dalam dosa zina. Memberantas kemaksiatan (perzinaan) di masyarakat. Apabila diantara sepasang muda – mudi sudah saling mencintai, pilihan yang mereka punya hanyalah dua, yakni cinta itu akan menjadi halal dengan cara menikah, dan cinta itu akan menjadi haram dengan berzina. Tentunya orang yang waras akan memilih pilihan yang pertama, yaitu menghalalkan cinta dengan cara menikah, agar mendapat banyak pahala.
Membantu para janda beserta anak – anaknya, khususnya setelah perang, dimana banyak suami yang gugur menjadi syahid di medan perang. Bagi janda – janda yang ditinggal mati, lebih baik mereka bersedia untuk dinikahkan kembali baik jadi istri pertama, kedua, ketiga, maupun keempat. Karena sungguh tidak aman bagi mereka melanjutkan sisa hidupnya tanpa didampingi oleh seorang suami.
Telah diketahui betapa banyaknya orang yang tidak menyetujui adanya poligami, terutama dari pihak wanita. Karena kaum wanita mempunya rasa ghiroh (cemburu) apabila suaminya mencintai wanita lain. Kemudian wanita akan menganggapnya sebagai penghinaan bagi kaum wanita dan perampasan terhadap hak – hak mereka.
Apabila seorang suami ingin melakukan poligami namun istri pertamanya menolak untuk dimadu, maka itu adalah hak kaum wanita untuk menolaknya. Namun tidak dibenarkan bagi wanita untuk mengingkari hukum Allah swt. yang membolehkan suami berpoligami. Setiap muslim harus taat pada semua hukum Allah swt. agar tercapainya iman yang sempurna dan benar dihadapan Allah swt.

Allah berfirman pada QS.Al – Ahzab (33) : 36 yang artinya :

“Dan tidaklah patut bagi laki – laki mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah swt. dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah swt. dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”

Sumber : Menikmati hubungan intim suami – istri menggapai pernikahan berkah, Muhammad Ahmad Kan’an,

0 Comments:

Post a Comment