Dalam kehidupan yang majemuk ini, kita tidak dilarang untuk berhubungan dengan orang-orang kafir. Bahkan dalam hubungan tersebut, Islam mengajarkan kita untuk menunjukkan akhlak terpuji di hadapan mereka, sehingga dengan seperti itu rasa simpati kepada ajaran Islam akan muncul dalam diri orang-orang kafir tersebut.
Selain itu, dalam menjaga hubungan tersebut, kita juga harus menjaga batas-batas syar’i yang telah ditetapkan dalam Islam. Dimana ada hal-hal yang boleh kita lakukan dan ada pula hal-hal yang tidak boleh kita langgar.
Batas-batas syar’i itu lah yang kemudian harus kita pahami bersama. Dalam berdakwah misalnya, sebagian orang ada yang beriinisiatif untuk menghadiahkan mushaf al-Qur’an kepada setiap orang kafir yang dia kenal, harapannya mereka boleh bebas membuka dan mempelajarinya. Sebuah niat yang cukup baik memang, namun sebelum melakukan hal tersebut, ada pertanyaan yang mestinya harus kita jawab terlebih dahulu, iaitu bolehkan orang-orang kafir menyentuh mushaf Al-Qur’an?
Menjawab pertanyaan ini, para fuqaha berbeda pendapat menjadi dua:
Pertama, orang kafir diharamkan menyentuh mushaf. Ini adalah pendapat Abu Yusuf—seorang faqih mazhab Hanafi, fuqaha mazhab Maliki, fuqaha mazhab Syafi’i, dan fuqaha Hambali—yang berpendapat, tidak boleh membacakan Al-Qur’an untuk mereka. Dalil yang mereka pakai adalah firman Allah ta’ala:
....lagi