Apakah anda boleh menginformasikan kepada saya, nama ulama atau mazhab yang menyatakan wajibnya memakai penutup kepala(Kopiah) bagi laki-laki?
JAWAB:
Alhamdulillah.
Kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat wajibnya memakai penutup kepala bagi laki-laki. Sekelompok ulama menganggap hal itu termasuk hal yang mustahab (dianjurkan).
Dan tak memakai penutup kepala di hadapan orang-orang, menurut mereka termasuk hal yang menghilangkan muruah (kehormatan/kewibawaan). Terutama bagi orang yang sudah berusia tua atau seorang ulama.
Keadaan mereka ini, jika tak memakai penutup kepala, dianggap lebih buruk, dibandingkan jika yang melakukannya selain mereka.
Menurut pendapat yang soheh, tak memakai penutup kepala bukanlah termasuk hal yang menghilangkan muruah untuk setiap masa dan tempat. Namun hukumnya berbeza-beza, mengikuti perbezaan adat dan kebiasaan yang berlaku.
Asy-Syathibi rahimahullah membagi hal yang menjadi adat dan kebiasaan manusia menjadi dua bagian:
Bagian pertama:
Yang baik dan buruknya ditunjukkan oleh dalil Syariat. Untuk bagian ini, yang menjadi rujukan adalah Syariat, dan adat atau kebiasaan yang berlaku tak diperhitungkan.
Misal, membuka aurat. Ia sesuatu yang buruk, dan dilarang oleh Syariat, meskipun banyak orang yang menjadikannya kebiasaan.
Misal lain, menghilangkan najis. Ia hal yang baik, diperintahkan oleh Syariat, meski ramai orang tak peduli terhadap keberadaan najis dan tidak menjaga diri darinya.
Bagian kedua:
Yang menjadi adat atau kebiasaan manusia, dan tidak ada dalil Syariat yang menafikan atau menetapkannya.
Bahagian kedua ini terbagi menjadi dua lagi:
Pertama, adat dan kebiasaan yang tetap dan tidak berubah, seperti keinginan untuk makan dan minum.
Kedua, adat dan kebiasaan yang boleh berubah. Sehingga baik dan buruknya suatu hal boleh berubah, mengikuti perbedaan yang ada di tiap masyarakat.
Asy-Syathibi mencontohkan bahagian ini dengan pernyataannya: Misalnya, tidak memakai penutup kepala, hukumnya berbeza tergantung tempatnya. Ia bagi orang-orang yang memiliki muruah, termasuk hal yang buruk, di negeri-negeri timur, namun tidak buruk di negeri-negeri barat.
Dan hukum Syariat atas hal ini berbeza-beza, mengikuti perbezaan tempat. Bagi penduduk timur, ia merusak sifat adil pada seseorang, sedangkan bagi penduduk barat, tidak merusak.(Al-Muwafaqat: 2/284)
Kesimpulannya, hukum memakai penutup kepala bagi laki-laki termasuk hal yang harus mengikuti adat dan kebiasaan yang berlaku.
Dan seseorang selayaknya menyesuaikan diri dengan adat dan kebiasaan masyarakat yang ia tinggal di dalamnya, selama itu tidak menyelisihi Syariat.
Hingga ia tak terjatuh pada syuhrah (berbeda dari orang kebanyakan, agar menjadi pusat perhatian) yang dilarang Syariat, kerana berbeza dari orang kebanyakan dalam hal pakaian atau selainnya.
Wallahu a’lam. ISLAMQAISLAMPOS